Dendam, Pemuda Bacok Dua Teman dan Ayah Angkat
![Dendam, Pemuda Bacok Dua Teman dan Ayah Angkat](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/post-6-FTO-AAA.jpg)
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 ayat (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: