Dendam, Pemuda Bacok Dua Teman dan Ayah Angkat

Dendam, Pemuda Bacok Dua Teman dan Ayah Angkat

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 ayat (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: