Ngaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli, Dukun Gadungan Ini Dibekuk Polisi

Ngaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli, Dukun Gadungan Ini Dibekuk Polisi

Mengaku dukun dan bisa mengubah uang palsu menjadi uang asli, pria paruh baya asal desa Banyuurip kecamatan Ngampel diamakan oleh Satreskrim Polres Kendal, Sabtu (9/3).

Kasatreskrim Polres Kendal menunjukan barang bukti yang diamankan dari para pelaku. (RmolJateng)

Selain mengamankan tersangka, Nasoka, Satreskrim Polres Kendal juga mengamankan tiga pengedar uang palsu lainnya yakni Suradi (51), Intan Nurmawati (23) dan Joko Yatmo (52).

Keempat tersangka ditangkap petugas di tiga lokasi berbeda. Nasoka ditangkap dirumahnya di desa Banyuurip kecamatan Ngampel.
Sementara Suradi dan Intan ditangkap di Kalipancur Ngaliyan, dan Joko Yatmo ditangkap di Purwosari, Semarang Utara.

Dari tangan empat pelaku, pihak kepolisian mengamankan uang palsu senilai Rp 54 juta yang terdiri uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Tersangka, Nasoka, mangatakan bahwa pada awalnya dirinya tidak mengenal kedua pelaku yakni Intan dan Suradi.

Kedua orang itu bertamu ke rumahnya untuk meminta tolong mendoakan agar uang palsu itu menjadi uang asli.

Dia pun mengaku bahwa dirinya kerap didatangi oleh tamu yang meminta dirinya untuk mendoakan terhadap perkara tertentu.

Namun dirinya baru pertama kali dimintai untuk mengubah uang palsu menjadi uang asli.

"Saya ngga kenal dengan dua orang itu. Mereka datang bawa uang yang ternyata palsu. Saya disuruh merubah uang palsu itu menjadi asli dan saya bilang ngga janji, " katanya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha, mengatakan, terungkapnya kasus itu atas informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penyimpanan uang palsu.

Tersangka Nasoka yang pertama kali tertangkap menyimpan uang palsu yang hendak di doakan menjadi uang asli dengan menggunakan kekuatan magis.

Uang palsu yang disimpan itu merupakan uang dari pelaku Intan dan Suradi.

"Kami dapat laporan ada warga yang menyimpan uang palsu di Desa Banyuurip Ngampel. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan benar saja di rumah tersangka Nasoka ditemukan uang palsu senilai 37.900.000," katanya, seperti dilansir RmolJateng.com.

Nanung menambahkan dari hasil penangkapan Nasoka itu pihaknya bisa menangkap Intan dan Suradi. Dari penyelidikan mendalam ditemukan tersangka baru yakni Joko Yatmo. Dari tangan Joko Yatmo juga ditemukan uang palsu senilai Rp 16.750.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: