Sisa Bangunan Pasar Segera Dibongkar
*Targetkan Tuntas Sebelum Lebaran
*DPRD Pelajari Dasar Hukum
KOTA - Pemkot Pekalongan membentuk Tim Percepatan Pembongkaran Bangunan Eks Pasar Banjarsari. Tim yang dipimpin Staf Ahli Wali Kota, Supriono, diberi waktu sampai Idul Fitri untuk menyelesaikan tugas pembongkaran.
Sebagai langkah awal, tim mengajukan audiensi dengan DPRD Kota Pekalongan untuk berkonsultasi terkait langkah tersebut. Setelah menerima surat audiensi, DPRD kemudian menggelar rapat kerja gabungan Komisi A dan Komisi B bersama Tim Percepatan Pembongkaran di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat, dipaparkan mengenai kronologis hingga dasar hukum yang akan digunakan tim untuk melakukan pembongkaran. Mengingat, sisa bangunan yang akan dibongkar berada di atas lahan milik PT DISC seluas 3.900 meter persegi. Dengan berbagai kajian, diharapkan langkah pembongkaran tidak akan menimbulkan dampak hukum.
Ketua Tim Percepatan Pembongkaran, Supriono menjelaskan, Pemkot Pekalongan menyadari bahwa langkah pembongkaran yang akan dilakukan berpotensi menimbulkan gugatan hukum dari pihak terkait. "Kami sdari bahwa apa yang akan kami lakukan berpotensi akan digugat. Tapi tidak apa-apa. Kami punya dasar, sehingga yang terpenting ada pegerakan tidak stuck. Semua sudah bergerak. Kalau memang ada tuntutan, ya semua berjalan paralel (antara proses pembongkaran dengan penyelesaian tuntutan)" tuturnya.
Konsultasi dengan DPRD, lanjut Supriono, merupakan bagian dari upaya tim untuk meminimalisir potensi adanya gugatan dan meminta dukungan dari lembaga legislatif. "Alhamdulillah DPRD merespon cepat permintaan dari Pak Wali agar eksekutif bisa berkomunikasi dalam rangka menyelesaikan masalah di area Banjarsari yang sudah selama 4 tahun ini berputar-putar saja pada masalah persepsi hukum dari masing-masing pihak," tambahnya.
Menurut Supriono, Pemkot berkewajiban mendengarkan aspirasi masyarakat yang sudah sekitar 4 tahun menunggu kejelasan pembangunan kembali Pasar Banjarsari. "Target dari Pak Wali, Lebaran sudah tidak ada bangunan," katanya.
Proses pembongkaran bangunan tersebut merupakan bagian dari langkah pembangunan kembali pasar. Dijelaskannya, Pemkot akan segera memulai pembangunan di atas tanah milik Pemkot seluas 13.000 meter persegi dan tidak menggunakan lahan milik PT DISC. Namun karena keberadaan bangunan dinilai membahayakan, maka harus dilakukan pembongkaran.
"Yang 3.900 meter persegi (lahan milik PT DISC) kita abaikan. Tapi karena di sana ada bangunan yang bisa membahayakan, maka Pemkot berkewajiban untuk melakukan pembongkaran. Tapi karena itu milik PT DISC, maka bongkaran akan tetap diletakan di area itu dan akan kami tutup kemudian kami lakukan pembangunan di area milik Pemkot," jelasnya.
Pihaknya menyadari bahwa jika ada tuntutan maka anggaran dari pemerintah pusat akan terkendala. Untuk itu juga telah disiapkan sejumlah alternatif pembiayaan pembangunan. "Kami ada opsi-opsi, APBN yang utama, kemudian APBD, kemudian pihak ketiga. Itu opsi yang kami siapkan. Yang penting tahun 2023 nanti sudah ada proses pembangunan. Nilai DED terakhir anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp150 miliar. Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen yang akan menjadi dasar hukum langkah ini kepada DPRD untuk dipelajari," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengapresiasi langkah Pemkot Pekalongan termasuk secara aktif melibatkan DPRD. Dikatakan Azmi, DPRD mendukung upaya tersebut namun harus dipastikan dasar hukum yang disiapkan seperti apa sehingga meminimalisir terjadi gugatan.
"Tentu harapannya jangan sampai nanti ketika dibongkar dengan dasar hukum yang tidak jelas terjadi gugatan. Ini bisa mengganggu proses pengajuan anggaran ke pusat karena salah satu syarat dari pusat adalah lahan di sana clear and clean. Untuk itu kita harus memperkuat dasar hukumnya dan ini akan kami pelajari dengan seksama. Setidaknya tiga atau empat hari DPRD akan sampaikan pernyataan resmi," jelas Azmi.
Kemudian DPRD juga berpesan agar Pemkot juga harus menyiapkan langkah kongkrit di luar pembongkaran yakni rencana pembangunan. Dikatakan Azmi, seperti diketahui pemerintah pusat ingin masalah lahan clear and clean sebagai syarat memberikan anggaran. Jika ada gugatan, maka berpotensi anggaran dari pusat kembali ditunda.
"Apakah ini nanti bisa dikomunikasikan, atau nanti disiapkan alternatif lain selain APBN, bisa beberapa skema. Pemkot harus menyiapkan itu karena tujuan utama dari pembongkaran ini adalah dibangunnya kembali pasar. Jadi berpikirnya tidak hanya dibongkarnya saja tapi bagaiamana setelah ini Pemkot bisa membangun," pungkasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: