Nge-like Unggahan Partai di FB, Ketua PPS Diklarifikasi KPU

Nge-like Unggahan Partai di FB, Ketua PPS Diklarifikasi KPU

KLARIFIKASI - KPU Kendal gelar klarifikasi Ketua PPS Sumbersari, Kecamatan Ngampel,R, atas dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu. NUR KHOLID MS

KENDAL - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumbersari, Ngampel, berinisial R, dilaporkan Panwaslu Ngampel karena diduga melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu. Buntut laporan itu, KPU Kendal gelar klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Baru saja saya ikuti sidang atau klarikasi di KPU untuk memberi keterangan. Saya sebagai pelapor. R datang sebagai terlapor," kata Ketua Panwaslu Ngampel, Muh Nasro, di Kantor Bawaslu Kendal, kemarin.

Kehadiran Nasro di KPU guna memberi keterangan bahwa Ketua KPPS R diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Karena sebelumnya, Panwaslu Ngampel dan jajarannya menemukan R sebagai Ketua KPPS dianggap bersikap tidak netral. R juga sudah diklarifikasi di Kantor Panwaslu Ngampel.

"Dia (R) me-like unggahan berita debat capres yang mengunggulkan salah satu paslon. Akun yang mengunggah adalah facebook parpol pengusung capres tersebut, yaitu PPP," terang Nasro.

Tidak cukup itu, bukannya insaf, usai klarifikasi di Ngampel ternyata R masih aktif me-like unggahan dari facebook parpol yang sama. Kini R masih aktif me-like dan komentar ketika ada unggahan informasi dari medsos PPP.

"Dulu, awal jadi PPS, R kami temukan masuk SIPOL PPP. Lalu, menyatakan bukan anggota parpol. Tetapi sikapnya sekarang menunjukkan berbeda," lanjut Nasro.

Terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan, pengawas telah bekerja profesional. "Yang dilakukan Panwslu Ngampel sudah prosedural. Menemukan, klarifikasi, dan melaporkan. Di mana dugaan pelanggaran etika PPK ke bawah ditangani KPU Kabupaten," katanya.

Berikutnya, sesuai hasil informasi dalam sidang klarifikasi, bahwa dalam waktu tiga hari ke depan sudah harus ada putusan tentang status R. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: