Diduga Cemari Lingkungan, Pengusaha Jins Wash Diperiksa

Diduga Cemari Lingkungan, Pengusaha Jins Wash Diperiksa

KEDUNGWUNI - Anggota Satreskrim Polres Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Jins Wash di wilayah Paesan Kedungwuni. Pemanggilan dilakukan lantaran usaha tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.

DIAMANKAN - Sejumlah barang bukti berupa limbah pengolahan jins diamankan Satreskrim Polres Pekalongan. TRIYONO

Data dihimpun, sejumlah masyarakat akhir akhir ini mengeluhkan adanya kegiatan usaha Jins Wash. Kegiatan yang menimbulkan limbah loundry celana jins mencemari hingga pemukiman masyarakat. Dengan keluhan masyarakat itulah, anggota Satreskrim Polres Pekalongan langsung turun guna melakukan operasi penyalahgunaan pengelolaan limbah loundri celana jins.

Adapun giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Heri Hariyanto, Kamis (04/04).

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan telah memeriksa pemilik usaha laoundry jins atau Jins Wash. "Kejadian berawal Kamis, 28 Maret 2018, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengelolaan limbah dari hasil loundri celana jins," jelasnya.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Senin, 1 April 2019 sekitar pukul 15.00 wib, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan mengecek lokasi.

"Saat dicek ternyata benar adanya penyalahgunaan pengelolaan limbah loundri celana jin yang terjadi di Paesan Utara Rt 03 Rw 04 Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni. Setelah dicek kemudian dilanjutkan dengan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ketika di lokasi, lanjut Kasubbag Humas, anggota juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat untuk diamankan ke Mapolres. Sedangkan pemilik usaha juga langsung dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hingga saat ini pemilik, pengelola dan saksi pekerja masih dimintai keterangan lebih lanjut di ruangan Sat Reskrim Polres Lekalongan," imbuhnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: