Nikah saat PPKM Darurat Wajib Swab Antigen

Nikah saat PPKM Darurat Wajib Swab Antigen

KOTA - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi untuk menekan laju penyebaran Covid-19, termasuk dalam hal pernikahan.

Terdapat ketentuan terbaru terkait nikah di saat PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam SE tersebut, salah satu ketentuan yang diatur yakni KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.

Selain itu, KUA juga mensyaratkan tes swab Antigen bagi para calon pengantin, wali nikah, dan 2 orang saksi.

"Surat keterangan hasil swab Antigen itu berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM darurat yakni Jawa-Bali, termasuk Kota Pekalongan. Tes swab Antigen ini untuk prasyarat nikah di KUA dan di luar KUA," ungkap Kepala KUA Kecamatan Barat, Kota Pekalongan, Abdoel Chodir, Jumat (16/7/2021).

Chodir menegaskan, syarat tersebut berlaku untuk catin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan, untuk pendaftaran akad nikah di tanggal 3-20 Juli ditiadakan.

Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Dimana pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan (prokes) bermaterai.

"Selama PPKM, prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah yang dikeluarkan surat secara tertulis," imbuhnya.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang. Lalu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat," imbuh Abdoel Chodir. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: