Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Wonosido Ditahan

Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Wonosido Ditahan

**Diduga Korupsi Dana Desa

SOSIALISASI DD/ADD - Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi DD/ADD di Pendapa Rumdin Bupati.

KAJEN - Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mewarning kepala desa di Kabupaten Pekalongan untuk tidak bermain-main mengelola Dana Desa (DD). Jika upaya pencegahan tidak diindahkan, hukum akan ditegakkan.

Hal itu ditegaskan Kapolres Pekalongan Aris Tri Yunarko saat menjadi narasumber Sosialisasi Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 di Pendapa Rumdin Bupati, Rabu (26/2/2020).

Dikatakan, Polres Pekalongan sudah menangani dugaan korupsi DD, yakni di Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, dengan tersangka mantan kades Sugito.

"Tersangka sudah ditahan, berkas sudah P21, tinggal menunggu persidangan. Berdasarkan hasil audit, ada kerugian Rp 290 juta. Jangan bernasib seperti Pak Sugito ini," tandasnya.

Dikatakan, penggunaan DD banyak yang mengawasi. Selain dari Kepolisian, ada pula dari Kejaksaan, dan lainnya. Oleh karena itu, ia menegaskan agar kades jangan main-main dengan DD. "Sel tahanan kita masih lowong, kalau bapak mau coba-coba ya silahkan," katanya. Disampaikan, ada beberapa modus penyelewengan pengelolaan dana desa. Di antaranya, DD dikelola sendiri oleh kades, markup, fiktif, mengurangi volume, hingga pengadaan barang dan jasa yang melanggar.

"Kita sudah tahu modusnya semua. Percuma bapak mengelabui, kita sudah lebih tahu apa yang ada di pikiran bapak apa," ungkapnya. Menurutnya, penyelewengan dana desa biasanya dipicu oleh gaya hidup hedonis dan ingin hidup bermewah-mewahan, serta ingin mengembalikan modal kampanye selama mencalonkan diri menjadi kades.

"Masak saya sekarang sudah menjadi kepala desa masih biasa-biasa saja. Beli mobil, kawin lagi. Balik modal kampanye juga menjadi penyebabnya. Saya tahu bapak banyak mengeluarkan biaya, tapi jangan coba-coba main dana desa," tegas dia.

Disebutkan, ancaman pidana korupsi dana desa diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumanya, kata dia, 1 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati pada keadaan tertentu.

Disebutkan, dalam pengelolaan DD sesuai MoU antara Menteri Desa, Mendagri dan Kapolri, bhabinkamtibmas diberi kewenangan untuk mengawal DD. Di antaranya,

mengawasi dan turut berpartisipasi dalam Musrenbang, memberikan saran pendapat apabila diminta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengawasi proses pencairan dana, dan mengawasi agar tidak terjadi markup atau pengurangan volume. "Tugasnya membantu apabila dalam penggunaan DD ini ada kekeliruan, babin bisa mengawal sehingga tidak sampai terjerumus ke pidana," ujar Kapolres.

**INTIMIDASI DAN PEMERASAN

Disebutkan, kades pada saat menggunakan DD banyak orang yang tidak bertanggung jawab datang untuk memeras, mengintimidasi, dan menakut-nakuti. Jika ada hal seperti itu, kades bisa minta bantuan bhabinkamtibmas dan Kapolsek.

"Sehingga bapak aman, tidak ditakuti, tidak diintimidasi, sehingga bisa menggunakan DD sesuai perencanaan dan aturan," katanya. Ditambahkan, pihaknya juga sering mendapat surat pengaduan dari masyarakat tentang pelaksanaan DD. "Polanya dicek dulu dengan Inspektorat. Jika ada temuan, kasih waktu dua bulan harus bisa diselesaikan. Jika tidak bisa ya ke penegakan hukum," imbuh dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: