Dikawal Polisi Bersenjata, KPU Terima Surat Suara Pileg

Dikawal Polisi Bersenjata, KPU Terima Surat Suara Pileg

SURAT SUARA - KPU Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/3) menerima dua kontainer surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di Gudang KPU Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar. TRIYONO

Untuk DPRD Provinsi Jateng 13 dan DPR RI Jateng X

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/3) menerima dua kontainer surat suara untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang. Dua kontainer tersebut berisikan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPR RI di Gudang KPU Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar / ex Futsal New Coral.

Penerimaan dua kontainer surat suara oleh KPU Kabupaten Pekalongan disaksikan langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi, perwakilan Bawaslu, dengan pangawalan ketat aparat kepolisian bersenjata. Dalam kesempatan itu juga disaksikan pembukaan segel yang ada di Kontainer oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, menyampaikan bahwa Rabu (13/3) KPU Kabupaten Pekalongan menerima surat suara pemilu legislatif untuk DPR RI dapil 10 Jawa Tengah dan surat suara Pemilu DPR Provinsi daerah pemilihan Jawa Tengah 13. Rincian jumlah untuk DPR RI ada 740.000 lebih 500.

"Sedangkan yang DPR Provinsi kita menerima 500.000 surat suara, jadi masih ada kekurangan untuk yang DPR RI sekitar 1000-an, untuk yang DPR Provinsi berarti masih kurang sekitar 240 ribuan. Kekurangannya Insyaallah kemarin kita sudah kontak akan dikirimkan besok bersamaan dengan surat suara yang DPR Kabupaten/ Kota. Dan rencananya besok DPRD Kabupaten/ Kota akan dikirimkan bersama kekurangan provinsi," terangnya.

Jadi, lanjut dia, kalau hari ini berarti yang kurang tinggal surat suara DPRD Kabupaten Pekalongan dari Dapil 1 sampai 5, dan hasil konfirmasi kemarin besok mau dikirim ke KPU Kabupaten Pekalongan.

"Ya, untuk Kabupaten Pekalongan kemarin sudah jadi tinggal dipotong difinising. Untuk DPR RI kita menerima 1.481 box dikalikan adalah 500 lembar, terus yang provinsi hari ini kita terima 1000 box dalamnya ada 500 lembar plus 2000 untuk surat suara cadangan untuk Pemilu ulang," lanjutnya.

Setelah surat suara datang, kata Abi, maka KPU Kabupaten Pekalongan akan melakukan pelipatan dengan waktu yang ditentukan sekitar 10 hari. Dengan begitu, maka surat suara dalam kondisi siap didistribusikan ke tingkat Kecamatan.

"Besok Sabtu Minggu maupun dalam minggu ini kita akan melakukan pelipatan surat suara yang diperkirakan memakan waktu sampai 10 hari," imbuhnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: