Njambret HP, Rifan Dibekuk Saat Berada di Rumah Istrinya
KAJEN - Seorang jambret HP, M. Rifan alias Wiang (25) alamat Kertijayan Kecamatan Buaran dilumpuhkan oleh Resmob Sat reskrim Polres Pekalongan. Tersangka di tangkap karena terlibat aksi penjambretan HP di Jalan raya Desa Pagumengan Mas Karangdadap.
Penjambretan terjadi pada 25 Desember 2020 menimpa Nurul Fitriyah (29) alamat Desa Bligorejo Kecamatan Doro. Semula korban yang merupakan karyawan swasta pada pagi hari hendak berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor.
Namun saat di jalan Pagumengan Mas, Kecamatan Doro tiba tiba kendaraan korban dipepet oleh motor tak dikenal. Korban yang tak menaruh rasa curiga, tiba tiba tasnya ditarik oleh pelaku. Korban yang terjatuh ditinggalkan oleh pelaku dengan berhasil membawa HP.
Sementara adanya kejadian itu, korban ditolong oleh warga sekitar dan langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Karangdadap. Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi.
Kemudian tersangka berhasil diamankan di rumah istrinya di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni.
Kasubbag humas Polres Pekalongan AKP Akrom saat gelar perkara menyampaikan bahwa dengan adanya korban penjambretan anggota Resmob Polres Pekalongan melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Tersangka diamankan saat berada di rumah istrinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Untuk menghindari aksi jambret, Kasubbag Humas Polres Pekalongan mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan aktivitas agar tidak mengenakan barang atau tas yang menyolok. Sebab hal itu bisa mengundang aksi kejahatan.
Tersangka M. Rifai mengaku berangkat dari rumah sengaja untuk mencari sasaran korban jambret.
"Saat itu saya dari rumah diajak oleh teman, kemudian diperjalanan saat saya mengendarai motor. Selnjutnya yang narik tas korban adalah teman saya dan saat itu saya juga tidak tahu kalau korban itu jatuh, " ungkap tersangka M Rifai.
Adapun untuk HP, lanjut dia belum sempat dijual dan masih dipakai. "Rencana mau dijual namun belum laku, " ungkapnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
