Dinsos Klaim Penyaluran BPNT Sesuai Aturan

Dinsos Klaim Penyaluran BPNT Sesuai Aturan

**Bareskrim Bakal Ambil Alih Pemeriksaan

KLARIFIKASI - Sejumlah pejabat Dinsos Kabupaten Pekalongan tengah memberikan keterangan mengenai proses penyaluran BNPT untuk warga kurang mampu di Kota Santri.

KAJEN - Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mengklaim dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) bagi rakyat miskin sudah sesuai prosedur. Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh didampingi Kabid dan Kasi di Aula Kantor setempat, Senin (28/10).

Menurutnya, dalam penyaluran program BPNT semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Nilai beras yang disalurkan sesuai yakni seratus sepuluh ribu untuk 10 kilonya.

Kalaupun ada ketidakberesan pihaknya langsung melakukan pengecekan dari kedatangan truk beras hingga sampai ke distribusi beras. "Semuanya sesuai. Tidak ada beras yang jelek ke penerima program ini," tegasnya.

Dirinya bahkan beberapa kali menolak kedatangan truk pengangkut beras dengan kulitas jelek. Setidaknya ada tiga kali ditolak karena berasnya jelek dan disuruh suplayer untuk mengembalikan dan menukar yang bagus.

Adapun ketika diwawancarai sejumlah awak media ia mengaku cukup terkejut. Namun apabila ada permasalahan dalam menyalurkan dipermasalahkan lagi karena semua pihak untuk bisa mengecek secara langsung, bagaimana program Bantuan Pangan Non Tunai.

"BPNT di Kabupaten Pekalongan yang sudah berjalan sejak Oktober 2018 sampai saat ini berarti 1 tahun persis yang merupakan program Transformasi dari program Rastra. Sebelum ini Alhamdulillah sudah bisa berjalan dengan baik dan sekarang 59 warung sebagai penyalur dari 50.192 KPM di Kabupaten Pekalongan setiap bulan telah mampu mencairkan ataupun menerima bantuan pangan non tunai dalam bentuk beras dengan kesesuaian jumlah yang sesuai dengan harga pasar," katanya.

Dalam hal ini e - warung, lanjut dia, berikan kualitas mutu yang tetap terjaga sebagaimana harapan dari Kemensos maupun Pemerintah pusat. Bahwa standar mutu ini tetap terus dijaga dan pengawasannya dari semua pihak yang terkait dalam hal ini Dinas Sosial melalui bidang pelayanan dan perlindungan jaminan sosial setiap bulannya.

"Penyaluran kita lakukan di samping itu juga ada dari kasi monev Dinas Sosial juga melakukan pengawasan secara menyeluruh disamping itu juga dari para pendamping PKH, kemudian mereka pendamping selaku SDM yang kita ada di lapangan mereka kita minta laporan apapun yang perkembangan setiap kali penyaluran beras, " imbuhnya.

Sementara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hari Hariyanto ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa permasalahan program BPNT rencana akan diambil alih oleh Bareskrim. Meskipun saat ini pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan.

"Iya nantinya," kata Kastareskrim dengan singkat.
Adapun pemeriksaan dilakukan kasus tersebut sudah dilakukan sejak April 2019 dan sekarang tinggal menunggu kepastian.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan mencuat lagi. Kali ini dari penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial bagi rakyat miskin.
Program ini diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraih keuntungan. Bahkan, bantuan yang dikucurkan untuk sekitar 53.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Pekalongan diduga dimainkan sejumlah oknum.

Atas ketidakberesan program ini, Polres Pekalongan telah melakukan penyelidikan. Beberapa pejabat Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan diantaranya Kepala Dinas Sosial yang sudah pensiun sudah dipanggil dan diperiksa. Namun hingga kini tak jelas kelanjutan penyelidikan. Kejari Kajen sempat akan turun untuk melakukan penyelidikan, namun karena Polres Pekalongan sudah terlebih dulu sehingga menunggu berkas kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Sekadar untuk diketahui, Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur. Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000,-/KPM/ bulan. Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai, dan hanya dapat ditukarkan dengan beras dan/atau telur di e-warong. Apabila bantuan tidak dibelanjakan di bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi dalam Akun Elektronik Bantuan Pangan. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: