Dinsos P2KB Terima Ribuan Pengajuan Surat Rekomendasi Miskin
KOTA - Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan menerima ribuan pengajuan surat rekomendasi miskin melalui Surat Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) sejak Januari hingga Mei 2022. Pengajuan surat rekomendasi miskin tersebut dalam rangka mengajukan sejumlah program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tercatat sejak Januari hingga Mei 2022, ada 1.721 surat rekomendasi miskin yang masuk dengan rincian 756 permohonan masuk pada Januari, 361 surat pada Februari, 264 surat pada Maret, 251 surat pada April dan 89 surat pada bulan Mei. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak untuk mengurus KIS sebanyak 763 surat, untuk mengurus KIP sebanyak 390 surat, pengajuan PKH sebanyak 285 surat dan pengajuan BPNT sebanyak 283 surat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dayalinjamsos) pada Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Trieska Herawan mengungkapkan, mayoritas pengajuan rekomendasi surat miskin untuk mengurus KIS, lantaran dinilai masyarakat lebih membutuhkan bantuan untuk akses perlindungan jaminan kesehatan dibandingkan bantuan lainnya.
Dia menjelaskan, untuk berkas yang dibawa untuk pengajuan surat rekomendasi miskin cukup mudah yakni fotocopy KTP, KK, dan surat pengantar kelurahan setempat untuk pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) KIS, dan surat keterangan dari RT.
"Kemudian kami dari Dinsos P2KB akan melakukan verifikasi dan validasi serta survey lapangan untuk menindaklanjuti pengusulan tersebut dan akan memberikan rekomendasi ke pusat dalam waktu 5 hari, setelah itu yang memutuskan dari pusat. Namun, jika usulan pengajuan rekomendasi surat miskin itu untuk mengakses bantuan yang didanai dari APBD maka kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan sesuai dengan usulan layanan yang dibutuhkan," jelasnya.
Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi menyampaikan bahwa, untuk usulan pengajuan bansos secara online, masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi milik Kementerian Sosial (Kemensos) yakni di cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi yang dikembangkan oleh Dinsos-P2KB Kota Pekalongan melalui Sistem Informasi Usulan Bantuan Sosial (Siulan Bansos). Adapun salah satu berkas yang harus disiapkan adalah surat pengantar dari lurah setempat yang nantinya akan diunggah dalam sistem tersebut yang bisa diakses dalam laman slrtbatik.pekalongankota.go.id
"Dalam mengajukan surat rekomendasi miskin melalui Siulan Bansos ini, pemohon harus ke kelurahan meminta surat pengantar kelurahan," ucap Yos.
Sedangkan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan mendaftar secara online, bisa mengajukan bansos secara offline dengan cukup datang ke kelurahan setempat yang nantinya akan dilayani melalui Pusat Kesehatan Sosial (Puskesos) dengan membawa berkas fotokopi KK, KTP dan surat pengantar RT. Baik pengajuan online atau offline juga bisa dilayani langsung lewat kelurahan, dimana nanti akan ada petugas fasilitator kelurahan yang siap membantu jika mengalami kendala.
"Namun, jika masyarakat hendak datang langsung ke Kantor Dinsos-P2KB Kota Pekalongan maka akan dilayani di Sekretariat SLRT. Kami juga sedang menyusun Raperda SLRT yang saat ini sudah sampai tahap finalisasi dan tinggal dirapat paripurnakan," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: