Nonton Konten dapat Duit, TikTok Cash Diblokir Kominfo

Nonton Konten dapat Duit, TikTok Cash Diblokir Kominfo

Jika ditelusuri lebih jauh lagi, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. TikTok Cash disebut-sebut menerapkan skema ponzi, yang mirip dilakukan dengan platform Vtube dan Like App.

Untuk diketahui, Vtube, yang sudah dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Manajemen resmi TikTok juga sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak berhubungan dengan situs TikTok Cash. Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya @tiktokofficialindonesia, TikTok menegaskan tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dari pengguna. TikTok pun meminta kepada para penggunanya untuk berhati-hati terhadap tawaran seperti tersebut. (ngopibareng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: