Dites Swab Antigen, 16 Pelanggar PPKM Darurat Reaktif
KOTA - Sebanyak 76 orang dibawa oleh tim dari Kodim 0710/Pekalongan karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan, Selasa (6/7/2021) malam.
Sebelum dibawa petugas, rata-rata dari mereka masih berkerumun di warung makan maupun nongkrong di warung angkringan yang sudah melampaui dari jam malam yang sudah ditentukan dalam PPKM Darurat. Mereka terjaring patroli dalam rangka melaksanakan PPKM Darurat oleh aparat.
Mereka dibawa ke halaman Setda Kota Pekalongan, untuk selanjutnya didata, diberi peringatan karena telah melanggar PPKM Darurat dan protokol kesehatan, untuk selanjutnya menjalani tes swab Antigen yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.
Setelah menjalani tes swab Antigen, hasilnya sebanyak 16 orang diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19.
Disampaikan Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan dalam kesempatan tersebut, patroli dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran covid-19 serta melaksanakan pengawasan dengan diberlakukannya PPKM Darurat.
"PPKM Darurat sudah berlaku dan tidak ada tawar menawar lagi. Oleh karena itu semua harus patuh terhadap peraturan yang sudah ditentukan. Kita setiap saat terus melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan maupun melanggar peraturan PPKM Darurat," tegasnya.
Ditambahkan Dandim, kepada warga yang kedapatan melanggar PPKM Darurat dirinya mengimbau agar tidak mengulangi lagi dan disampaikan ke teman-temannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Sementara itu, 16 orang yang reaktif hasil rapid Antigen Covid-19 itu kemudian menjalani karantina untuk tes lanjutan guna memastikan positif atau negatif Covid-19. Sedangkan yang non reaktif, dipersilakan untuk segera pulang ke rumah masing-masing. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: