DMI Keluarkan Maklumat Pengaturan Sholat Jamaah, Jumat dan Tarawih

DMI Keluarkan Maklumat Pengaturan Sholat Jamaah, Jumat dan Tarawih

Surat Maklumat dari DMI Kabupaten Batang.

BATANG - Menyambut datangnya bulan Ramadhan, Dewan Masjid Indoensia (DMI) Kabupaten Batang mengeluarkan kebijakan tentang panduan shalat berjamaah di masjid dan mushala di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Kebijakan tersebut tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di mushola maupun masjid.

Sekertaris DMI Kabupaten Batang HM Farid Asrror mengatakan, untuk kebijikan umum, pihaknya mengikuti pemerintah, yaitu tidak boleh berkerumun. Namun pada kenyataanya masyarakat karena merasa daerahnya aman, karena tidak ada orang yang dari luar daerah dan jamaahnya hanya sekitar Masjid, maka mereka tetap menjalankan shalat berjamaah.

Melihat kondisi tersebut, DMI memutuskan mengeluarkan panduan physical distancing untuk shalat berjamaah guna mewaspadai penyebaran covid-19 dengan mengirim sample Sticker penanda jarak antar jamaah.

"Pemerintah dan MUI sementara melarang Shalat Jumaatan serta sholat berjamaah di Masjid, namun kenyataanya masih pada tetap melaksanakan shalat berjamaah dan sholat Jumat. Karena itulah ada kekosongan hukum" kata Farid Asror, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/4/2020).

Dengan adanya kekosongan hukum tersebut, maka DMI Kabupaten Batang berinisiatif mengaturnya. Mengingat meskipun pemerintah melarang, tapi tidak ada sanksinya.

"Bagi yang akan melaksanakan shalat Jumat berjamah, tarawih dan sholat lima waktu, harus diatur pelaksananya. Yaitu menyediakan sarana cuci tangan, lantainya harus selalu di pel, dan setiap jamaah dicek suhu badan. Selain itu, juga diatur jarak jamaah secara ketat, " jelas Farid Astor.

Farid Asrror juga menjelaskan disunnahkan barisan dalam shaf itu rapat, bahu ketemu bahu. Itu dalam kondisi normal. Kaidah fikih dalam keadaan darurat bisa berubah karena situasi kondisi. Maka yang dipakai kaidah ushul fikh .

"Mencegah kemadlorotan diutamakan /didahulukan / lebih baik, dibanding dengan memperoleh kemanfaatan," ungkap Farid Asror.

Numun demikian, DMI juga memberikan catatan bagi yang ingin melaksanakan shalat berjamaah harus berkordinasi dengan otoritas pemerintahan, yakni kepala desa, camat dan ototitas kemanan yaitu Polsek serta Puskesmas.

"Jangan memutuskan sepihak dalam menentukan sholat berjamaah, nanti akan jadi masalah ada sholat berjamaah dibubarkan malah jadi lucu, " tegas Farid Asror.

Pada surat edaran panduan physical distancing shalat berjamaah waspadai penyebaran covid-19 dengan mengirim sample Sticker penanda jarak antar jamaah. "Surat tersebut ditujukan kepada takmir Masjid dan Mushala serta camat, dan polsek agar saling berkordinasi," tandas Farid Asror. (don)

Berikut isi surat syarat dan panduan Sholat berjamaah DMI Kabupaten Batang di tengah pandemi korona.

  1. Tetap Memperhatikan dengan seksama dan mematuhi protokol pemerintah, Fatwa, Maklumat, Tausyiyah dan Anjuran serta Himbauan dari MUI, PBNU, PP Muhamamdiyah, DMI dan Otoritas lainnya dalam rangka mencegah penyebaran covid-19;
  2. Bagi Takmir Masjid / Musholla secara sangat selektif, yang karena dukungan kondisi lokalnya ( tidak terkontaminasi pelintas luar kota dan pemudik dari zona merah, ODP, PDP, jamaahnya homogen dan berskala lokal) berniat menyelenggarakan sholat berjamaah, agar terlebih dahulu merapatkan koordinasi dengan otoritas pemerintahan, kesehatan dan kamtibmas di wilayah masing-masing. sehingga tidak berpotensi menimbulkan madhorot dan kegaduhan yang tidak perlu.
  3. Bila ketentuan angka 2 diatas terpenuhi, Takmir Masjid / Musholla harus dapat menjalankan secara disiplin Protokol Pencegahan dan Penanggulangan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan :
    a. Mengharuskan jamaah cuci tangan dengan sabun / antiseptic sebelum dan sesudah berjamaah;
    b. Mengadakan test suhu tubuh (bila dipandang perlu).
    c. Melakukan pengepelan lantai dengan disinfektan setiap sebelum / sesudah sholat berjamaah untuk menghilangkan droplets akibat batuk/ bersin;
    d. Untuk jamaah yang berpotensi batuk / bersin, wajib menggunakan masker dan menempatkan diri di pinggir / belakang;
  4. Melakukan PHYSICAL DlSTANClNG dengan ketat dan konsisten, yaitu dengan mengatur jarak berdiri antar iamaah dalam satu shof sekurangkurangnya pada jarak 120cm ke kanan dan ke kiri, sebagaimana sketsa terlampir.
    S. Untuk mendukung angka 4 diatas, DMl Kabupaten Batang menyampaikan contoh STICKER PENANDAJARAK BERDIRI JAMAAH, yang pencetakannya dapat dilakukan secara mandiri oleh Takmir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: