NUPTK Menjadi Kendala

NUPTK Menjadi Kendala

**Syarat GTT dapat Honor dari BOS

KENDAL - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 yang memperbolehkan untuk honor guru tidak tetap (GTT) maksimal 50 persen masih menjadi polemik.

Polemik yang muncul terkait persyaratan GTT yang berhak mendapat honor yakni sudah memiliki nomor unik pendidik dan ketenagapendidikan (NUPTK), belum punya sertifikat pendidik dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 desember 2019.

Syarat pertama yakni NUPTK dipandang cukup menjadi kendala. Karena dalam rangka mendapatkan NUPTK diperlukan syarat-syarat antara lain surat penugasan dari yayasan untuk sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk sekolah negeri.

Hal itu dibenarkan Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, didampingi Sekretaris Disdikbud Kendal, Sutadi, saat ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2020). Bahkan untuk menjawab kesimpangsiuran syarat mendapatkan NUPTK, pihaknya akan menggelar sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dalam sosialisasi itu akan dibahas syarat untuk mendapatkan NUPTK dan akan diselaraskan dengan norma-norma pemerintah pusat yang mengatur pemerntah daerah," katanya.

"Sampai sekarang kita masih debatable terkait dengan kewenangan dan norma hukum pemerintah daerah itu bisa memberikan SK keputusan pengangkatan atau penugasan mereka karena ada PP No 48 tahun 2015 itu dan sebagainya," tambahnya.

Meski demikian, Wahyu menilai berubahnya mekanisme dana BOS dapat memberikan keleluasaan bagi sekolah. Mengingat hingga kini Kabupaten Kendal masih kekerungan guru. Sehingga saat ini masih banyak di suport oleh guru-guru non PNS, baik dari eks K2, wiyata bakti, guru tidak tetap (GTT) atau sejenisnya.

Dijelaskan, saat ini Kabupaten kendal memiliki 893 pendidik maupun tenaga kependidikan honorer di 20 kecamatan.

Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, Kabupaten Kendal merupakan kabupaten luar biasa. Saat ini sudah ada dari guru honorer yang sudah menerima gaji minimal Rp 2 juta. Bupati juga meminta komitmen kepada Disdikbud untuk terus mengusahakan peningkatan kesejahteraan para guru honorer di Kabupaten Kendal.

"Mereka, guru honorer ini luar biasa dan iklas dalam mengajar peserta didiknya, maka, saya juga meminta komitmen para pejabat di Disdikbud Kendal untuk terus memperjuangankan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan di Kendal," pintanya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: