DPRD akan Panggil Manajemen PT Mafatex
"Tuntutan dari pekerja yakni mereka yang di-PHK mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang dan menolak kompensasi yang ditawarkan perusahaan sebesar RP2.072.000 atau satu kali gaji. Pihak perusahaan, tidak dapat memberikan pesangon sesuai tuntutan karena mereka merupakan karyawan kontrak di mana kontraknya dilakukan antara karyawan dengan paguyuban, bukan dengan perusahaan," jelas Nurul.
Dikatakan Nurul, saat ini pihak Dinperinaker juga tengah menjadwalkan mediasi ketiga antara pihak pekerja dan perusahaan.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: