DPRD Kabupaten Pekalongan Kritisi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah
Buntut Kasus Dugaan Penolakan Pasien BPJS
DPRD Kabupaten Pekalongan mengkritisi pelayanan Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kritik tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan penolakan pasien BPJS untuk rawat inap oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kajen/ RS plat merah.
Atas kasus tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan yang membidangi kesehatan dalam waktu dekat ini mengagendakan untuk Sidak ke RSUD Kajen. Hal itu dibenarkan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwarningsih kepada Radar, Rabu (9/10).
"Terkait adanya penolakan pasien peserta BPJS yang meninggal kemarin dalam waktu dekat ini kita akan melakukan kunjungan ke RSUD Kajen, jadi masalah masalah yang ada bisa dicarikan solusi untuk peningkatan pelayanan," katanya.
Kebetulan, lanjut Endang, Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan salah satunya membidangi tentang pendidikan dan kesehatan. Sebagai Mitra, ketika menemui permasalah sebagai DPRD bisa menyelesaikan akar permasalahanya.
Diakui Endang, memang ada klaim masih banyak tunggakan BPJS yang susah. Namun demikian bukan berarti hal itu mengesampingkan pelayanan pada masyarakat.
"Ya karena semua masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang sama, tidak boleh tebang pilih apalagi penolakan, " imbuhnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya RSUD Kajen membantah menolak seorang pasien BPJS, bernama Badriyah (57) Dukuh Sontel Desa Legok Kalong, Kecamatan Karanganyar. Korban tidak dirawat inap karena kondisi tubuh normal dan tidak dalam kondisi gawat darurat.
Hal itu disampaikan Direktur RSUD Kajen Amrozi Taufik kapada sejumlah awak media, kemarin.
Dijelaskan, pasien Badriyah (57) asal Dukuh Sontel Desa Legok Kalongan Kecamatan Karanganyar itu datang pada Jumat (4/10) jam 13.00 wib dengan keluhan nyeri seluruh badan dan perut. Kemudian pasien datang ditangani oleh dokter petugas di IGD dan pada saat diperiksa pasien masih normal atau sadar penuh dengan suhu 37 derajat celcius dan sudah dilakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan fisik terdapat nyeri tekan uluh hati dan yang lain dalam batas normal kemudian pasien dilakukan pemeriksaan darah. Pasien ini memiliki riwayat kencing manis kemudian pasien diberikan suntikan multivlamin, " katanya.
Pasien, lanjut dia, dilakukan observasi di IGD selama satu jam dari jam 13.15 wib sampai 14.15 wib. Setelah dilakukan observasi diberikan suntik anti nyeri dan suntikan pelindung lambung.
Selanjutnya pasien dilakukan asesmen. "Pasien tersebut bukan termasuk gawat darurat dan diagnosa sebagai nial gea dan dispepsi," terangnya.
Dijelaskan, pasien selanjutnya diberikan obat untuk dibawa pulang diberikan multivitamin asam lambung dan obat pelindung lambung. Dokter pun memberikan edukasi kepada keluarga pasien agar saat di rumah pasien tidak terlambat makan, minum obat secara teratur apabila pasien mendadak lemes agar segera dibawa ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: