DPRD Kota Pekalongan Sahkan Dua Perda dan Peraturan DPRD

DPRD Kota Pekalongan Sahkan Dua Perda dan Peraturan DPRD

KOTA - DPRD Kota Pekalongan mengesahkan dua Raperda usulan wali kota untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Raperda dan satu Rancangan Peraturan DPRD yang digelar di Ruang Sidang, Kamis (16/6/2022). Dalam agenda yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pekalongan itu juga dilakukan penetapan rancangan peraturan DPRD menjadi peraturan DPRD.

Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Raperda tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing.

Masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang membacakan keputusan dalam Rapat Paripurna, yakni Pansus 5 dan Pansus 6 menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Sementara Pansus 4 juga menyampaikan keputusannya terkait penetapan Rancangan Peraturan DPRD yang disetujui menjadi Peraturan DPRD.

Wali Kota Pekalongan dalam tanggapan akhir atas penetapan dua Raperda menjelaskan bahwa Raperda tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Pelayanan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu akan menjadi landasan serta kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Dengan terbentuknya Perda ini maka diharapkan mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat tidak mampu di Kota Pekalongan. Sehingga bisa dilakukan upaya nyata dalam rangka pemenuhan hak dasar dan pengembangan sistem perlindungan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu," tuturnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing, Wali Kota mengatakan bahwa penggunaan tenaga asing diperlukan untuk memenuhi tenaga terampil dan profesional pada bidang tertentu, mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di Kota Pekalongan.

"Harapannya dengan adanya Perda ini dapat dilakukan pembinaan terhadap tenaga kerja asing dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi di Kota Pekalongan. Perbakan sumber daya manusia harus menjadi prioritas, mengingat kita sudah memasuki era industri 4.0 yang menuntut adanya mobilitas tenaga kerja lintas negara," tuturnya.

Usai agenda pertama, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni pembacaan pengantar Wali Kota atas Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021. Pembacaan pegantar diwakili oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: