DPRD Minta Direktur Perumda Tirtayasa Dinonaktifkan
*DPRD Buka Kemungkinan Gunakan Hak Angket
Menanggapi penyampaian dari Gerakan Rakyat Pekalongan dan penjelasan pihak Pansel, anggota DPRD dari Fraksi Pembangunan Nurani, Mabrur mempertanyakan apakah surat pernyataan dan surat pengunduran diri plus tanda terima sudah dianggap membuktikan yang bersangkutan bukan pengurus parpol.
"Apakah surat penyataan dan bukti tersebut sudah cukup dan oke sehingga dianggap sah. Atau harusnya menunggu SK dari DPP PDI-P. Kemudian apakah tidak sedang menjadi pengurus parpol itu berlaku selama seleksi saja atau selamanya, termasuk ketika sudah menjabat sebagai direktur," tanya Mabrur.
Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Abdul Rozak menambahkan, bahwa keputusan terkait pengunduran diri seharusnya diputuskan bukan memutuskan diri. Sehingga seharusnya ada surat dari DPP PDI-P terkait Iqbal yang sudah bukan merupakan pengurus parpol. "Jadi seharusnya tidak cukup hanya mengajukan mundur tapi belum ada keputusan dari DPP," ujarnya.
Rozak pun menyatakan bahwa dirinya mencium aroma tidak sedap dalam proses seleksi. Sehingga rapat tidak hanya berlangsung sekali saja tapi perlu dilanjutkan untuk proses penyeleidikan. "Kalau keputusan diambil sekarang mungkin masih mentah karena Pansel masih alot membuka keterangan. Ini tidak selesai di sini. Kami akan telusuri dan akan lihat apakah ada sesuatu yang tidak pas yang dilakukan Pansel. Kalau ditemukan hal yang tidak sesuai maka kami ingin wali kota juga dihadirkan dalam rapat paripurna dan kami akan gunakan hak angket," tambahnya.
Anggota Komisi B, Mofid menyatakan, melihat masalah yang diadukan dia menilai bahwa seleksi LPM BKM lebih ketat dan lebih tegas terhadap aturan. "Ketua LPM-BKM ini sudah dilantik, kemudian diganti bagi yang masih pengurus parpol. Apalagi ini untuk seleksi direktur Perumda harusnya lebih ketat," ujar Mofid.
Dia menambahkan, melihat apa yang sudah disampaikan Pansel hampir dapat disimpulkan bahwa proses seleksi tidak tepat sehingga sudah seharusnya direktur terpilih kembali dievaluasi sehingga masalah tidak bertele-tele. "Kalau tidak dievaluasi, kami akan membentuk panitia khusus untuk menggunakan hak angket," tegasnya.
Pernyataan keras lainnya juga disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat kerja. Mulai dari yang disampaikan Mohammad Azmi yang memprtanyakan terkait proses tracking background oleh Pansel, Aminudin Azis yang mempertanyakan tahapan uji publik dan tracking riwayat calon hingga Budi Setiawan yang meminta dilakukan proses pemilihan ulang karena adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: