DPRD Minta Pemkot Percepat Penyelesaian Lahan Pasar Banjarsari

DPRD Minta Pemkot Percepat Penyelesaian Lahan Pasar Banjarsari

KOTA - Komisi B DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak ke lahan Pasar Banjarsari untuk meninjau kondisi terkini di lokasi pasar yang terbakar pada 2018 lalu itu. Dalam sidak, masih terlihat sisa bangunan di bagian depan yang merupakan bangunan yang berdiri di atas lahan yang kini masih dikuasai PT DISC.

Melihat kondisi tersebut, Komisi B meminta agar Pemkot Pekalongan mempercepat penyelesaian masalah lahan tersebut. Jika penyelesaian bisa dipercepat, maka masih ada kemungkinan anggaran pembangunan dari Pemerintah Pusat dapat dikejar untuk tahun 2022.

"Saat ini untuk lahan milik Pemkot Pekalongan sudah clear sebenarnya dan bisa dibangun di lahan tersebut. Tapi yang kami khawatirkan, Pemerintah Pusat tidak tahu itu dan ketika melihat kondisi seperti ini dinilai ini belum clear. Sehingga kami minta Pemkot bisa mempercepat penyelesaian masalahan lahan ini dengan PT DISC," tutur Ketua Komisi B, Mabrur.

Dia menilai, langkah penyelesaian yang kini sudah masuk ke ranah hukum dinilai terlambat. Harusnya upaya itu sudah dilakukan sejak tahun 2019. Sehingga menurut Mabrur saat ini Pemkot harus bergerak cepat. "Pemkot harus lebih kerja kerasa lagi. Sebenarnya Pemerintah Pusat sudah merespon pengajuan anggaran kita dengan syarat lahannya sudah clear. Tapi kriterianya (celar) bagaimana kami tidak tahu," tambahnya.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir juga menyampaikan harapan serupa. Dia menilai, seharusnya Pemkot sudah bergerak seperti ini sejak awal. "Kami berharap sengketa lahan bisa diselesaikan karena akan mempengaruhi penilaian dari pusat. Kalau belum selesai takutnya akan kembali tersendat," tuturnya.

Selain itu, dia meminta dinas terkait untuk sering melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat melalui kementrian terkait. Sehingga dapat dijelaskan juga bahwa kondisi lahan milik Pemkot saat ini sebenarnya sudah clear.

Sementara Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dindagkop UKM, Deddy Setyawan menjelaskan, tugas Dindagkop UKM untuk melengkapi semua persyaratan sebenarnya sudah dipenuhi. Seluruh persyaratan juga sudah dikimi ke kementrian. Namun hingga saat ini memang belum ada undangan kembali dari kementrian untuk membahas pembangunan pasar.

"Apa yang menjadi tugas Dindagkop UKM sebenarnya sudah kami selesaikan. Semua persyaratan sudah kami sampaikan awal tahun ini termasuk anggaran yang diajukan. Sesuai DED kami ajukan Rp173 miliar," jelasnya.

Pihaknya juga sudah menyertakan desain alternatif jika Pasar Banjarsari dapat dibangun dengan kondisi saat ini, yaitu masih ada bangunan milik PT DISC di bagian depan. Pihaknya mengajukan desain dengan beberapa akses masuk. "Karena yang di atas tanah kita itu sudah clear. Kami juga sudah jelaskan bahwa yang akan dibangun dalam usulan kami itu adalah yang di atas tanah kita," tambah Dedy.

Terkait perkembangan masalah hukum lahan Pasar Banjarsari, Dedy menyatakan bahwa untuk penyelesaian masalah lahan bukan menjadi kewenangan Dindagkop UKM. "Itu bukan menjadi kewenangan kami," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: