Dua Begal yang Tak Segan Lukai Korbanya Dibekuk

Dua Begal yang Tak Segan Lukai Korbanya Dibekuk

DIPERIKSA - Dua residivis pelaku pembegalan yang kerap melakukan aksinya di kawasan jalan masuk Pelabuhan Kendal, diperiksa di Polsek Kaliwungu. NUR KHOLID MS

Biasa Aksi di Kawasan Pelabuhan

Dua residivis pelaku pembegalan yang kerap melakukan aksinya di kawasan jalan masuk Pelabuhan Kendal, di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Salah satu pelaku berhasil dilumpuhkan korban bersama warga usai melakukan aksinya, sedangkan pelaku lainnya diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Semarang.

Pelaku dikenal sadis saat mennjalankan aksinya. Mereka tak segan melukai korban jika menolak menyerahkan barang berharganya. Kedua pelaku, yakni Sutoro alias Toro, warga Jalan Krapu Raya Kelurahan Kuningan, Kota Semarang, dan Sony alias Kliwon warga Jalan Darat Mulyo RT 04, RW 01 Kelurahan Dadapsari, Kota Semarang.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Ahwan Nadzirin mengatakan, pelaku akan melancarkan aksinya saat kondisi jalan sepi dan gelap. Dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan belati, salah satu pelaku turun dari sepeda motor lalu mengancam korban untuk menyerahkan barang berharganya.

"Saat itu, korban melawan. Sementara satu pelaku lainnya merampas telepon genggam korban dan kabur dengan sepeda motornya," terang Kapolsek.

Aksi pelaku ternyata diketahui warga yang lantas menghajar dan membawanya beramai-ramai ke kantor polisi. Pelaku lainnya yang kabur, Sony, berhasil diciduk di tempat persembunyiannya. Dia mengaku hanya ingin jalan-jalan ke wilayah Kaliwungu.

Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, Ipda Krisyanto menambahkan, satu pelaku berhasil dilumpuhkan korban bersama warga yang kebetulan melihat aksi pembegalan tersebut. Mereka tidak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya. "Salah satu pelaku kabur melarikan diri. Tapi akhirnya, berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di Semarang," katanya.

Sementara korban yang melakukan perlawanan kini harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kendal akibat luka di tangan, pelipis, dan telinga karena sabetan pisau. "Pelaku dijerat pasal 365 subsider pasal 368 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, telepon genggam merk xiomi dan satu unit sepeda motor," pungkasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: