Dua Hari, Rekapitulasi PPK Utara Baru 50-an TPS

Dua Hari, Rekapitulasi PPK Utara Baru 50-an TPS

KOTA - Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Pekalongan Utara, ternyata molor dari target dan prediksi awal. Dalam dua hari pelaksanaan rekapitulasi yakni sejak Sabtu (20/4) hingga Minggu (21/4), baru sekitar 50 TPS yang selesai dihitung. Sehingga pelaksanaan rekapitulasi yang sebelumnya ditargetkan selesai dalam 7 hari, diperkirakan molor hingga 9 atau 10 hari.

KERJA KERAS - Seluruh elemen penyelenggara Pemilu bersama saksi dan Pengawas TPS terus bekerja keras untuk menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat PPK yang dimulai sejak Sabtu (20/4). M. AINUL ATHO

Ketua PPK Pekalongan Utara, Agus Riyanto, mengatakan perkiraan waktu rekapitulasi per TPS memang molor dari prediksi sebelumnya. Dalam simulasi rekapitulasi, yang diperankan bukan oleh PPS, rekap suara per TPS membutuhkan waktu hanya sekitar 30 menit. Namun dalam pelaksanaan, rekapitulasi per TPS membutuhkan waktu minimal 45 menit. Namun jika ada masalah, dibutuhkan waktu 1 jam hingga 1,5 jam untuk rekapitulasi per TPS.

Sehingga, lanjut Agus, dalam dua hari pelaksanaan rekapitulasi, baru sekitar 50an TPS yang sudah selesai dihitung. Sejak hari pertama, pihaknya memang hanya membuka dua kelas dimana masing-masing kelas hanya dapat menyelesaikan rekapitulasi 8 hingga 9 TPS.

"Hari pertama dari pagi hingga pukul 23.30, di kelas A rekapitulasi untuk Degayu hanya selesai 8 TPS. Kemudian di kelas B untuk Bandengan hanya selesai 9 TPS," jelasnya.

Melihat kondisi itu, pihaknya kemudian memutuskan untuk membuka satu kelas lagi. "Sampai pukul 14.00 ini untuk Degayu sudah selesai 15 TPS dari total 21 TPS. Kemudian untuk Bandengan sudah selesai 16 TPS dari 17 TPS. Satu kelas tambahan sudah menyelesaikan 5 TPS untuk Padukuhankraton. Rencananya untuk kelas B setelah selesai akan dilanjutkan untuk Panjang Wetan," tambah Agus.

Belum lagi jika harus dilakukan perhitungan ulang surat suara jika ada selisih antara C plano dengan C1 salinan. Sejauh ini Agus mengatakan belum ada TPS yang harus menghitung ulang. "Sejauh ini belum ada. Tapi ada laporan untuk Panjang Wetan kemungkinan ada sehingga ini membutuhkan waktu lebih," katanya.

Agus menyatakan, prediksi waktu rekapitulasi memang molor. Jika mengacu pada simulasi, dimana pemeran bukan bagian dari PPS rekapitulasi bisa selesai 30 menit. Sehingga menurutnya jika dilakukan oleh PPS maka bisa lebih cepat atau minimal sama.

"Tapi ternyata tidak begitu. Dalam pembacaan memang bisa cepat tapi penulisannya tidak bisa secepat itu. Jadi memang ini molor dari prediksi awal," ujarnya.

Sehingga pihaknya juga memperpanjang target penyelesaian rekapitulasi dari 7 hari menjadi 9 atau 10 hari. Yang terpenting menurutnya, batas waktu tidak melewati ketentuan yang ada.

"Kalau untuk PPK yang memiliki lebih dari 200 TPS memang diberikan waktu maksimal 10 hari. Di Pekalongan Utara ada 228 TPS sehingga masih bisa sampai 10 hari. Target kami bisa selesai maksimal 10 hari," tandasnya. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: