Objek Pajak Dipasangi Alat Perekam Transaksi

Objek Pajak Dipasangi Alat Perekam Transaksi

SURVEY - Tim dari BKD Kota Pekalongan saat melakukan survey ke salah satu objek pajak hotel. Survey dilakukan dalam rangka rencana BKD memasang alat pencatat transaksi di objek pajak.

KOTA - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, akan melakukan pemasangan alat perekam transaksi online atau tapping box, di puluhan objek pajak dari berbagai bidang pajak mulai dari hotel, restoran, tempat hiburan hingga parkir. Melalui pemasangan alat tersebut, BKD bisa menarik data transaksi objek pajak yang kemudian dapat digunakan untuk mengkalkulasi pajak yang akan dibayarkan.

Sebelum melakukan pemasangan alat, tim dari BKD melakukan survey langsung ke 78 objek pajak, Kamis (31/10). Survey dilakukan untuk melihat jenis mesin kasir masing-masing objek pajak untuk menentukan jenis dan spesifikasi alat pencatat traksaksi yang akan dipasang.

Kabid Penagihan dan Pemeriksaan pada BKD Kota Pekalongan, Amaryadi mengatakan, survey dibagi dalam dua tim untuk mendatangi objek pajak. Selanjutnya, akan ditentukan 50 objek pajak yang akan dipasang alat pencatat transaksi tersebut. "Tahun ini kami mendapat fasilitasi dari Bank Jateng untuk pemasangan alat di 50 titik objek pajak. Nanti akan ditentukan mana yang menjadi prioritas," jelasnya.

Prioritas yang dikatakan Amaryadi, akan dilihat baik berdasarkan tingkat potensi pajak yang tinggi maupun tingkat ketaatan pembayaran pajak. "Alatnya ada 50 dan sudah ready. Ini tinggal kami survey dan kami sosialisasikan. Targetnya pemasangan akan dilakukan dua minggu setelah survey ini dilaksanakan," tambahnya.

Pemasangan alat pencatat transaksi kali ini, dikatakan Amaryadi merupakan langkah BKD dalam optimalisasi PAD. Sebelum pemasangan alat pencatat transaksi, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan pembinaan kepada wajib pajak yang tidak tertib mulai dari upaya intern dan ekstern. Kemudian jika dirasakan masih kurang, maka tim akan turun melakukan pemeriksaan.

"Jika masih dinilai kurang, kami pasang alat ini untuk memantau dan mencatat transaksi objek pajak yang kemudian akan diesuaikan jumlah pajak yang wajib dibayar. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi kebocoran PAD dari sektor pajak dan pendapatan juga sesuai dengan target yang ada," harapnya.

Amaryadi mengatakan, kegiatan optimalisasi PAD tersebut menjadi bagian dari program diseminasi dimana BKD mendapatkan pendampingan langsung dari KPK. Selain kegiatan tersebut, juga akan digelar rapat monitoring dan rencana aksi bersama KPK. Juga sosialisasi e monitoring Wajib Pajak dengan panelis dari KPK dan sejumlah pejabat di Kota Pekalongan.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: