Dua Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap
KOTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pekalongan Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Kota Pekalongan. Kali ini, ada dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Damar Iskandar dan Kasubsi Penmas Seksi Humas Ipda Purno Utomo dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (21/9/2022), menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Minggu (18/9/2022) dalam waktu dan lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama adalah peredaran narkotika jenis sabu. Tersangkanya yakni Susanto (35) warga Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB di Desa Samborejo. Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu seberat 11,84 gram, sehuah handphone, sebuah bong atau alat hisap, sebuah timbangan digital, dan satu set plastik klip.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga ada salah satu warga yang menjadi kurir narkoba jenis sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan patroli terselibung. Ternyata informsinya A1. Akhirnya Sat Narkoba mengamankan tersangka berikut barang buktinya," bebernya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka berikutnya adalah Didik Prayoga (23), qarga Simbang Kulon Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap pada pukul 17.00 WIB di daerah Jenggot, Pekalongan Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket ganja seberat 30,52 gram dan sebuah handphone.
Tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres AKBP Wahyu menambahkan bahwa kedua tersangka diduga sebagai pengedar. Mereka mengaku tidak kenal dengan orang yang menyuruh untuk mengambil paket sabu dan ganja tadi. Mereka mengambil di satu lokasi atau alamat tertentu, untuk kemudian akan dijual atau diedarkan," imbuhnya.
Kedua tersangka sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.
Adapun nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp15 juta. Sedangkan ganja diperkirakan senilai Rp700 ribu.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba. Mari kita bersama-sama lawan narkoba. Katakan tidak pada narkoba!" imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
