Dua Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap
**Dalam Kurun Waktu Sejam
KOTA - Dalam waktu kurang lebih satu jam, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (21/11) malam. Ketiga tersangka ini terdiri dari dua orang pengguna dan satu orang pengedar.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pengguna sabu. Kronologisnya, awalnya petugas mendapat informasi kalau di Lapangan Kongso, Gang Pembangunan, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ada orang yang sedang pesta sabu.
"Selanjutnya pada Kamis 21 November 2011 pukul 19.30 anggota Sat Narkoba mengecek dan melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata benar bahwa di lokasi tersebut ada dua orang yang diduga sedang pesta sabu," ungkap Kapolres AKBP Egy, dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Kamis (28/11).
Petugas kemudian mengamankan dua orang pemuda yang sedang pesta sabu tersebut. Kedua pelaku yakni W (39) dan NH (29), keduanya warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat.
Dari keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang tersimpan dalam plastik klip seberat kurang lebih 0,38 gram, sebuah alat hisap atau bong, sedotan plastik, korek api gas, sebuah pipet, dan sebuah HP. Mereka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pekalongan Kota guna dilakukan pendalaman.
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap W dan NH ini, terungkap kalau sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berprofesi sebagai penjaga sebuah warnet di Jalan Sulawesi, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat.
Pada pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi warnet tersebut dan memeriksa si penjaga warnet, yakni RK (45), warga Bendan Kergon, Pekalongan Barat.
Benar saja, dari tangan RK, anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mendapatkan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 2,11 gram, satu alat hisap (bong), tiga set plastik, satu bungkus sedotan, delapan pipet, dan satu HP.
Tersangja RK dan barang buktinya selanjutnya akan dibawa ke kantor Sat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. "Para tersangka ini akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama semur hidup.
Sementara itu, RK mengaku kalau dirinya bekerja sebagai penjaga warnet dan sesekali menjual sabu 'paket hemat' kepada beberapa orang.
Menurut RK, sabu tersebut ia beli dari seseorang seharga Rp1.250.000. "Saya baru dapat dua kali. Sekali dapat kurang lebih satu gram," katanya. Sabu itu kemudian ia pecah-pecah lagi dalam bentuk 'paket hemat' dan ia jual ke pemesan. "Saya jadikan paket hemat lalu saya jual," ujarnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: