Duh, Banyak Calon Mempelai Kecele di KUA
*Syarat Usia Nikah Berubah, Permohonan Dispensasi Membludak
KOTA - Ketentuan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ternyata belum banyak diketahui masyarakat. Tak sedikit pasangan calon mempelai yang kecele saat mendaftarkan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), karena baru tahu jika usia mereka belum memenuhi syarat untuk menikah. Akibatnya, mereka diharuskan membuat permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA).
Tak heran, jumlah perkara pengajuan dispensasi kawin yang masuk ke PA di sejumlah daerah, mulai Kabupaten dan Kota Pekalongan, Batang, dan Kendal, pun menunjukkan tren meningkat. Bahkan, peningkatannya terbilang cukup signifikan, terutama mulai Bulan November 2019.
Seperti terekam di Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan. Sebelum ada undang-undang yang baru tersebut, perkara permohonan dispensasi kawin di PA Pekalongan rata-rata hanya berkisar satu sampai dua perkara saja tiap bulannya. Saat ini, di Bulan Desember 2019 saja, PA Pekalongan sudah menerima 7 berkas permohonan dispensasi kawin.
Demikian disampaikan pejabat Humas PA Kelas IA Pekalongan, Drs H Hamid Anshori SH, saat dikonfirmasi Radar Pekalongan, Rabu (11/12). "Memang dengan adanya UU No 16 Tahun 2019, jumlah permohonan dispenasi kawin di Kota Pekalongan meningkat sangat signifikan. Di Bulan Desember 2019, sampai hari ini sudah ada 7 permohonan. Bahkan hari ini (11/12) saja ada 2 berkas permohonan dispensasi kawin yang masuk," ungkap Hamid, Rabu (11/12).
Dia menuturkan, peningkatan sudah terjadi sejak bulan November 2019. Pada bulan tersebut, tercatat ada 9 permohonan dispensasi kawin. Sedangkan bulan Oktober, hanya ada 1 perkara dan September ada 2 perkara.
"Memang sesuai prediksi sebelumnya, akan ada peningkatan signifikan. Ini pun hanya di Kota Pekalongan yang cuma ada empat kecamatan. Daerah lain yang lebih luas dan jumlah penduduknya lebih besar, diperkirakan juga jumlah permohonan dispensasi kawinnya akan lebih besar lagi," ujarnya.
Secara total, imbuh Hamid, sejak Januari 2019 hingga 11 Desember 2019, PA Pekalongan telah menerima 29 perkara permohonan dispensasi kawin. Dari 29 perkara ini, 21 diantaranya sudah putusan, sedangkan sisanya masih proses di pengadilan.
Jumlah perkara dispensasi kawin di tahun 2019 ini, menurut Hamid meningkat drastis dibanding beberapa tahun sebelumnya, atau sebelum ada revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Misalnya saja di tahun 2018, permohonan dispensasi kawin yang ditangani PA Pekalongan ada 7 berkas perkara, tahun 2017 ada 9, dan 2016 ada 8, dan tahun 2015 ada 7 berkas perkara permohonan dispensasi kawin.
Sedangkan jika dilihat dari pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, menurut Hamid sejak diberlakukannya UU N0 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagian besar diajukan oleh pihak calon mempelai wanita. Padahal sebelumnya, sebagian besar diajukan oleh pihak calon mempelai pria.
"Ini karena sebelum ada UU yang baru, misalnya si prianya berusia di bawah 19 tahun namun wanitanya sudah berusia di atas 16 tahun, maka yang mengajukan dispensasi dari pihak pria melalui orang tuanya. Sekarang, kalau wanitanya belum berusia 19 tahun, maka harus memohon dispensasi kawin," tuturnya. "Jika dua pihak belum berusia 19 tahun, maka kedua pihak mengajukan dispensasi kawin. "Ini diatur dalam Peraturan MA RI No 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin," imbuhnya.
Sebelumnya, pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan minimal usia menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun. Kemudian, pada UU No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan UU No 1 Tahun 1974, batasan usia minimal untuk menikah bagi laki-laki maupun wanita adalah 19 tahun.
"Mereka yang mau menikah itu sebelumnya ke KUA, kemudian ada surat penolakan dari KUA karena ada syarat yang belum bisa dipenuhi yakni masalah usia yang belum cukup. Sehingga mereka mengajukan dispensasi kawin ke PA, setelah permohonannya dikabulkan oleh PA, baru mereka bisa mengajukan pernikahan di KUA," jelas Hamid.
Adanya permohonan pernikahan di bawah usia minimal yang diatur undang-undang itu, menurut Hamid karena ada beberapa penyebab. Diantaranya, karena pertimbangan dari pihak orang tua bahwa anaknya sudah berpacaran cukup lama. "Ada kekhawatiran dari orang tua terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama perzinahan. Makanya meski sang anak usianya masih di bawah 19 tahun, mereka dinikahkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: