Duh, Baru 116 Desa/Kelurahan yang Lunas PBB di 2019

Duh, Baru 116 Desa/Kelurahan yang Lunas PBB di 2019

*Bakeuda Terus Permudah Layanan Wajib Pajak

SOSIALISASI - Bakeuda gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2020 yang digelar di Pendapa Tumenggung Bahurekso.

KENDAL - Pemkab Kendal terus berupaya menggenjot capaian pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, meski telah memenuhi target, namun belum semua desa/kelurahan melunasi 100 persen kewajiban pajaknya.

Bupati Kendal, Mirna Annisa, menyebut tingkat pelunasan PBB-P2 belumlah maksimal. Terbukti, dari total 286 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal, tahun 2019 tercatat hanya 116 di antaranya yang melunasi pembayaran PBB. "Masih banyak desa/kelurahan yang belum tertib pajak, karena pelunasannya belum 100 persen," kata Bupati saat Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2020 yang digelar di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Selasa (11/2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, pendapatan PBB-P2 di Kabupaten Kendal pada 2019 melampaui target. Target yang ditetapan di APBD 2019 senilai Rp 29 miliar dan terealisasi Rp 33,3 miliar. Pendapatan yang diperoleh sebesar Rp 33,8 miliar atau mencapai 116,67 persen.

"Angka ini meningkat dibanding tahun 2018, di mana capaian pendapatannya 103 persen. Semoga tahun 2020 ini juga bisa melampaui target," ujarnya.

Dikatakan Agus, pihaknya terus memperluas tempat pembayaran PBB. Saat ini pun sedang dalam proses untuk pembayaran PBB melalui BRI dan BPR BKK Kendal. "Tujuannya mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Sehingga pembayaran PBB bisa semudah membeli pulsa," katanya

Bahkan, kata Agus, wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu juga memiliki kesempatan mendapatkan hadiah undian. Untuk wajib pajak yang tepat waktu sampai 31 Oktober 2019 lalu, Pemkab Kendal memberikan undian hadiah utama sepeda motor dan hadiah lainnya seperti sepeda kayuh, kulkas, televisi dan lainnya. "Ada 100 hadiah undian yang diberikan untuk wajib pajak yang tepat waktu sampai 31 Oktober 2019," ungkapnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: