Dukungan Minimal 54.435 E-KTP

Dukungan Minimal 54.435 E-KTP

**Untuk Pasangan Calon Kepala Daerah

Syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

KAJEN - Pasangan calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun 2020 minimal harus mampu menyerahkan 54.435 dukungan berupa salinan e KTP. Puluhan ribu dukungan ini harus tersebar di 10 kecamatan di Kota Santri.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Minggu (3/11) sore, mengemukakan, sesuai dengan ketentuan yang ada, penentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, bukan jumlah penduduk.

Diterangkan, Kabupaten Pekalongan jumlah DPT di atas 500 ribu dan di bawah 1 juta, maka ketentuannya jumlah dukungan itu 7,5% dari jumlah DPT pemilu terakhir, yakni 725.790. Sehingga, kata dia, jumlah dukungan minimalnya 54.435, dengan sebaran minimal 10 kecamatan. "Sekarang ketentuannya menggunakan DPT terakhir, bukan jumlah penduduk," kata Abi.

Disebutkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 96/PL.02.2/Kpt/3326/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020 disebutkan, jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit 7,5 % dari Daftar Pemilih Tetap adalah sebanyak 54.434,25 pemilih, kemudian dibulatkan menjadi 54.435 pemilih. "Jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit tersebar lebih dari 50% dari kecamatan di Kabupaten Pekalongan adalah sebanyak 10 kecamatan," terang dia.

Dikatakan, penyerahan berkas dukungan pasangan calon perseorangan ini dimulai sejak 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Menurutnya, penelitian dukungan minimal dan sebarannya itu akan dilakukan pada 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020. "Untuk penelitian administrasi tanggal 15 Maret hingga 11 April 2020," terang dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: