Oknum Driver Ojol Tertangkap Bawa Tembakau Gorilla

Oknum Driver Ojol Tertangkap Bawa Tembakau Gorilla

TEMBAKAU GORILA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (31/1), menunjukkan barang bukti tembakau gorila dan obat obatan terlarang yang berhasil diamankan dari seorang tersangka.

KOTA - Peredaran narkoba saat ini semakin berani saja. Para pegedar saat ini menjual barang haramnya tak hanya diam-diam tapi secara terbuka. Mereka menawarkan di toko onile. Ha itu terungkap dari pengakuan MK (20), warga Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota karena kedapatan membawa narkotika jenis tembakau gorila, Selasa (29/10) siang. Ia mengaku membeli barang haram tersebut di toko online.

Polisi menangkap tersangka di depan halaman sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil dan 1 paket besar tembakau gorila seberat 30,46 gram, 1 bungkus tembakau iris seberat 40,18 gram, 3 butir riklona, ratusan butir pil hexymer, dan sebuah tas slempang.

*) Beli melalui Toko Online

Dalam pengakuannya saat konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (31/10) siang, tersangka MK mengaku tembakau gorila itu ia beli dari salah satu toko online. Sedangkan obat-obatan jenis riklona dan hexymer ia dapatkan dari seseorang di sebuah lokasi parkir. "Awalnya coba-coba cari tembakau gorila dari facebook, kemudian ada yang mengarahkan suruh beli di toko online," katanya.

Pria yang mengaku dalam kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini menambahkan, perbuatannya itu baru dilakukannya sejak empat bulan terakhir. "Kurang lebih baru empat bulan, dan baru melakukannya dua kali," akunya.

MK mengelak tuduhan kalau dia merupakan pengedar. "Itu untuk dipakai sendiri. Paling kalau ada yang mau ambil (beli, red) ya saya kasih)," ujarnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut adalah hasil dari penyelidikan anggota Sat Narkoba. "Rekan-rekan dari Sat Narkoba menghimpun berbagai informasi di lapangan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika di Kota Pekalongan. Kemudian anggota membuntuti pelaku dan berhasil mencegat ketika dia hendak bertransaksi," jelasnya.

Kapolres menambahkan, awalnya saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas mendapatkan barang bukti dua paket kecil tembakau gorila dan pil riklona yang disimpan di tas tersangka. Tersangka kemudian diamankan dan diperiksa lebih dalam.

"Akhirnya didapat keterangan tersangka juga menyimpan narkoba dan obat-obatan ilegal di rumahnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti yang paketnya lebih besar dan beberapa obat terlarang," ungkap Kapolres.
Adapun modus yang digunakan tersangka, imbuh Kapolres, setelah mendapatkan barang itu dengan cara membeli secara online, narkoba tersebut ditawarkan melalui pesan WA. "Diedarkan melalui WA, kemudian barangnya diserahterimakan ke pemesan dengan sistem COD," beber Kapolres.

AKBP Egy menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: