Edarkan Ganja, Dua Remaja Ditangkap

Edarkan Ganja, Dua Remaja Ditangkap

*Barang Bukti 25,15 Gram

UNGKAP GANJA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menunjukkan barang bukti ganja dan memeriksa dua tersangka yang berhasil diamankan, Senin (7/10). (Wahyu Hidayat)

KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang remaja yang diduga sebagai pengedar dan atau pemakai ganja, dengan barang bukti tujuh paket daun ganja kering seberat 25,15 gram.

Kedua tersangka, MT (16) dan APP (16), keduanya warga Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap pada Jumat (4/10) sekira pukul 16.00 WIB di sekitar Jalan Supriyadi, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut adalah murni dari hasil penyelidikan anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.

"Alhamdulillah pada Jumat 4 Oktober 2019 jam 4 sore anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku, MT dan APP, dan keduanya masih di bawah umur. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, berupa Narkotika Golongan I jenis Ganja, dengan berat 25,15 gram," jelas Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari dan Kasubbag Humas Iptu Suparji, dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Senin (7/10) siang.

Selain ganja seberat 25,15 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

Kedua tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Mereka dapat barang dari mana dan akan dipasarkan kemana dan ke siapa saja, ini masih terus kita kembangkan," ungkap AKBP Egy.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Salah satu tersangka, MT, menuturkan mereka mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan melalui media sosial seharga Rp400 ribu, kemudian berkomunikasi dengan pemasoknya melalui pesan WA. Ganja tersebut kemudian dikirimkan di suatu alamat, dan kedua tersangka melakukan 'COD' di lokasi yang sudah ditentukan. "Ganja ini rencananya mau kami pakai sendiri dan kami jual kepada teman. Namun belum sempat kami jual, kami sudah tertangkap," tuturnya.

Sementara, tersangka satunya lagi, APP, mengakui kalau mereka sudah tiga kali ini melakukan perbuatannya. "Sudah tiga kali dalam dua minggu ini," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: