Edarkan Sabu, Mahasiswa Undip Ini Ditangkap untuk Kedua Kalinya

Edarkan Sabu, Mahasiswa Undip Ini Ditangkap untuk Kedua Kalinya

Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap Rico Geger Prakoso (23) untuk kali kedua dengan kasus yang sama. Penangkapan pertama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ini dilakukan pada akhir tahun 2018. Saat itu Polisi tidak menemukan barang bukti Narkotika sebelum akhirnya dilepaskan.

Sejumlah tersangka peredaran narkoba berhasil dibekuk polisi. (RmolJateng)

Kasatres Narkoba Polrestabes Semaramg AKBP Bambang Yugo menerangkan bahwa Rico ini terkenal licin saat hendak ditangkap anggotanya. Setelah tiga bulan dilakukan penyelidikan, Mahasiswa semester 9 ini dapat dibekuk saat meletakan Sabu dipohon Jalan Seroja, Semarang Tengah pada (5/3) sekira pukul 19.00.

"Kali ini Rico tidak bisa berkutik saat anggota mendapatkan barang bukti berupa paket klip yang berisi sabu kurang lebih 2 gram," ungkap Bambang Yugo.

Sementara dari keterangan Rico Geger Prakosa menyebutkan, bahwa barang haram tersebut berasal dari Anton yang kini masih mendekam di lapas Kedungpane Semarang.

"Saya dapat upah berupa 0,5 gram sabu untuk saya konsumsi, dan uang sebesar Rp.350 ribu per kantong, yang nantinya akan disebar sesuai alamat yang diberikan oleh Anton," beber Rico, seperti dilansir RmolJateng.

Dalam melakukan peredaran sabu ini Rico mengajak M Dimas (24) yang merupakan rekannya di sekolah. Sedangkan peran Dimas sendiri menurut pengakuanya membungkusi sabu sesuai perintah dari Rico.

"Saya ngganggur pas ditawari sebagai pengedar sabu langsung saya terima,"kata Dimas.

Satres Narkoba Polrestabes Semarang, hingga kini masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh Mahasiswa ini, termasuk menelusuri jaringan Rico.

Serahkan ke Proses Hukum

Disisi lain, Kepala UPT Humas Universitas Diponegoro Nuswantoro Dwi Warno menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menyeret Rico Geger Prakoso, kepada pihak kepolisian.

Mahasiswa Program Studi Kehumasan D3 itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang lantaran nekat edarkan narkoba jenis sabu.

"Saat ini kami masih melakukan cross check kesesuaian dan kebenaran identitas yang bersangkutan dengan fakultasnya. Jika benar itu mahasiswa kami, perbuatan yang dilakukan adalah dalam kapasitas dia sebagai pribadi, yang dilakukan diluar kampus Undip, sehingga menjadi tanggung jawab pribadi," ungkap Nuswantoro, seperti diberitakan RMOL Jateng, Selasa (12/3).

Nuswantoro menambahkan, jika dugaan mengedarkan sabu itu terbukti, Undip mendukung langkah-langkah penegak hukum untuk penindakan terhadap yang bersangkutan.

"Undip tidak akan memberikan bantuan hukum pada yang bersangkutan karena perbuatannya menjadi tanggung jawab pribadi," pungkasnya. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: