Empat Pelaku Kejahatan Diringkus, Dalam Cipta Kondisi Jelang Pilkada

Empat Pelaku Kejahatan Diringkus, Dalam Cipta Kondisi Jelang Pilkada

GELAR PERKARA - Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi saat memintai keterangan tersangka dalam gelar perkara di Aula Mapolres, Senin (9/3/2020). TRIYONO

KAJEN - Dalam kurun waktu sepekan, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus empat pelaku kejahatan. Adapun penangkapan tersebut guna menciptakan situasi kondusif jelang pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Empat tersangka diantaranya Purwanto alias Cempluk (29) alamat Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, yang nekad melakukan perampasan sepeda motor dan HP bersama temanya. Kemudian Mustaqim (27) warga Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan yang nekad menjadi pengecer togel online di sebuah Pos Kamling tak jauh dari rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 32.000, HP merk Nokia Tpye 222 ,warna hitam, HP merk Redmi 6A, warna hitam dan Kartu ATM BRI atas nama Mustaqim. Kemudian kedua tersangka lainya adalah Tomy alias Tompel (26) dan Rudy Irawan (34), keduanya warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang nekad merampas HP milik korbanya, saat nongkrong di Area Gemek Kedungwuni.

Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi saat gelar perkara di Aula Mapolres, Senin (9/3/2020) menegaskan bahwa guna menciptkan situasi yang kondusif jelang pelaksanaan Pilkada 2020, Polres Pekalongan melalui Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Keempat tersangka diamankan di sejumlah telah yang berbeda diantaranya di wilayah Siwalan, Kedungwuni, dan Doro.

"Keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pekalongan. Masing masing ada yang dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan dan 303 KUHP tentang perjudian," katanya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: