Empat Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota

Empat Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota

KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar dan tau pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), sekaligus mengamankan sejumlah barang buktinya, kemarin.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/2), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Wakapolres Kompol I Wayan Tudy, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari, keempat orang tersebut diamankan dari lokasi berbeda. "Kami berhasil membekuk keempat tersangka dari pengembangan yang kami lakukan dan adanya laporan dari masyarakat," paparnya.

Keempat pelaku peredaran narkoba ini berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Pekalongan Kota. (Wahyu Hidayat)

*) Pengedar Sabu

Tersangka pertama adalah HM (26), warga Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dari tangan HM, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,06 gram yang terbungkus plastik klip, 1 unit hp, dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka ditangkap di Jalan Karya Bakti, Medono, Pekalongam Barat Kota Pakalongan pada Selasa (22/1) pukul 16 30 WIB. Pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu itu akan ia pakai sendiri. "Tidak untuk dijual lagi, tetapi akan saya konsumsi sendiri," kata tersangka.

Wakapolres Kompol I Wayan Tudy menerangkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.

*) Pengedar Dextro

Tersangka berikutnya yang ditangkap adalah seorang pria paruh baya berinisial R (50), warga Jenggot Gg KH Munawar RT 002/004 Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Dari tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 900 butir pil Dextro dan 12 butir pil hexymer. Dia ditangkap pada Senin (11/2) pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Pria yang pernah dibui karena kasus obat-obatan psikotropika ini mengakui kalau dirinya masih sering menjual obat-obatan tersebut. "Dua bulan ini sudah empat kali menjual," katanya. Padahal sebelumnya, R sudah beberapa kali digerebek warga yang resah karena R diduga masih aktif mengedarkan obat-obatan terlarang.

Ketika itu R bahkan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengedarkan obat-obatan terlarang atau obat-obatan berbahaya lagi. "Dulu memang sudah pernah jual, kemudian berhenti, tapi karena tidak kerja ya jual lagi," akunya.

Di hadapan polisi dan wartawan, R mengakui kalau ratusan pil dextro dan hexymer tersebut memang miliknya. Obat-obatanya terdebut ia beli dari seseorang, tiap box isi 1000 butir. Kemudian ia kemas lagi untuk dijual, per paket isi 13 butir. Adapun sebagian besar konsumennya adalah anak-anak muda.

"Beli sama orang itu sudah empat kali selama dua bulan ini," katanya. Kemudian, obat-obatan tersebut ia jual kembali. "Jualnya per paket isi 12 butir seharga Rp20 ribu. Untungnya sekitar 8 ribu," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan menunggu penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 dan atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

*) Pengedar Riklona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: