Fix, UMK Batang 2023 Naik Rp149 Ribu
BATANG - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, resmi mengumumkan Upah Minimum di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah. Dalam Surat Keputusan Nomor 561/54 Tahun 2022, diputuskan bahwa UMK Kabupaten Batang menjadi Rp2.282.025,72. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 149 ribu dari UMK tahun 2022.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Disnaker Batang, Suprapto. Pihaknya sudah meneruskan informasi tersebut ke beberapa pihak terkait di Batang. Baik dari pemerintahan maupun kepada pengusaha dan serikat pekerja.
"Jadi pada tanggal 7 Desember kemarin, Gubernur Jateng sudah menetapkan keputusan tersebut. Besaran UMK Batang sesuai dengan rekomendasi PJ Bupati Kepada Gubernur sejumlah Rp2.282.025,72. Atau ada kenaikan dari UMK 2022 sekitar Rp149 ribu," ujarnya.
Jumlah ini sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan. Di mana jumlah ini sudah disetujui oleh beberapa serikat pekerja di Indonesia.
"Setiap kebijakan pasti ada yang setuju atau tidak. Karena sudah menjadi konsesus nasional, mau tidak mau harus kita lakukan. Tapi sejauh ini belum ada gugatan terkait jumlah UMKM ini. Sehingga UMK ini diharapkan bisa diterapkan mulai 1 Januari 2023," imbaunya.
Menurut Suprapto, nilai UMK ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Di mana ada peningkatan yang cukup signifikan dari pada peningkatan UMK dari tahun 2021 ke tahun 2022.
"Jumlah ini kalau dilihat sudah cukup mengakomodir. Karena sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dan kenaikannya juga lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. Sehingga semoga bisa mengakomodir semua pihak," pungkasnya.
Ketua SPN Batang, Edi Susilo menyebut pihaknya mengaku senang dengan penetapan UMK ini. Meski masih cukup jauh dengan harapan dari kenaikan hingga 10-13 persen.
"Kami sebenarnya menginginkan adanya kenaikan sekitar 10 sampai 13 persen. Karena adanya kenaikan BBM dan faktor lain. Meski begitu harus disyukuri karena peningkatannya juga termasuk baik. Karena ada kenaikan 7 persen," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pemerintah yang sudah mengunakan perhitungan sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022. Sehingga berani keluar dari PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

