Gadaikan 11 Mobil Rental, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi
KOTA - Seorang wanita berinisial R alias WS alias N (30) ditangkap tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota, kemarin. Warga Gemuh, Kabupaten Kendal, ini ditangkap atas kasus penggelapan 11 unit mobil rental.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti delapan unit mobil yang sempat digadaikan tersangka. Sedangkan tiga mobil lainnya masih dalam pencarian.
Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (13/10/2021), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa modus yang dipakai tersangka adalah merental atau menyewa dari korban yang merupakan warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Namun ternyata mobil yang dirental itu digadaikan tersangka.
Diungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka sejak 17 Januari 2020 sampai dengan 7 September 2021 berlokasi di kantor rental mobil milik korban yang berlokasi di daerah Kalibaros, Pekalongan Timur menyewa mobil dari korban.
Awal-awal pembayaran rental lancar, dengan sistem dibayar mingguan. Hingga total mobil yang disewa korban mencapai 11 unit, terdiri dari berbagai merek dan jenis, dengan alasan akan dipakai oleh rekan-rekan tersangka.
"Namun semenjak akhir bulan Agustus 2021 hingga awal bulan September 2021 pembayaran macet dan salah satu GPS mobil mati," kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng.
Dari itu, korban merasa curiga. Korban pun mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa tersangka yang GPS-nya masih aktif. Ternyata mobil-mobil tersebut sudah digadaikan ke orang lain. Tiap mobil digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
"Orang-orang yang menerima gadai dari korban ini juga menjadi tertipu oleh saudari R (tersangka). R menggadaikan mobil itu dengan dalih untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit, keponakannya meninggal dunia, dan sebagainya. Sehingga orang-orang tersebut merasa iba dan menerima gadai mobil dari tersangka. Uang dari hasil menggadaikan mobil rental itu dipakai tersangka untuk mencukupi kebutuhan hidupnya," jelas Kapolres.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap tersangka pada Jumat (8/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di daerah Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 unit mobil sebagai barang bukti. "Tiga mobil lainnya masih kita cari," imbuh Kapolres.
Adapun delapan mobil yang sudah diamankan sebagai barang bukti, terdiri dari 2 unit Mitsubishi XPander, 1 unit Toyota Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.
Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara, saat akan dimintai keterangan oleh awak media, tersangka memilih untuk tutup mulut. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: