Gadaikan Beberapa Mobil Rental, Warga Banyuurip Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pekalongan Kota. Polisi juga sudah mengamankan keempat mobil yang sempat digadaikan tersangka sebagai barang bukti. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kita masih akan melakukan pengembangan kasus ini, barangkali ada korban lain dengan TKP lain," imbuh Wakapolres.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa sebelumnya menyewa mobil-mobil itu namun kemudian digadaikan lagi ke orang lain. Adapun uang hasil penggadaian mobil rental tersebut ia gunakan untuk usaha dan mencukupi kebutuhan. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: