Gaji PPPK Ditanggung Pusat Hanya Rp 1,5 Juta Saja, Pemda Harus Nomboki
Pengurus DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Tengah Afni Abdur Rozaq mengungkapkan kondisi keuangan daerah morat-marit.
Itu karena, pemerintah pusat memberikan beban sangat berat kepada Pemda dalam penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Afni, kondisi tersebut merata di seluruh daerah, sehingga jangan heran sampai saat ini lebih dari 50 persen PPPK guru belum mendapatkan gaji perdana, apalagi tunjangan hari raya (THR).
"Saya jadi tahu kondisi sebenarnya setelah bertemu para pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang," kata Afni kepada JPNN.com, Kamis (28/4).
Afni yang sebenarnya sudah lulus PPPK guru tahap 1 sampai saat ini belum juga diangkat. Dia mengungkapkan, sampai saat ini sebanyak 1.232 yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 belum mendapatkan NIP dan SK.
Afni juga meminta transparansi BPKAD soal 14 bulan gaji PPPK yang digembar-gemborkan pemerintah sudah masuk dana alokasi umum (DAU).
Jangan sampai guru honorer dirugikan dengan berbagai statement yang berseliweran di media
Betapa terkejutnya Afni, setelah pejabat BPKAD membuka fakta sebenarnya, bahwa apa yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi X DPR RI tidak sesuai.
Ternyata dari gaji kotor PPPK guru sekitar Rp 4,5 juta per orang, pemerintah pusat hanya menanggung Rp 1,5 juta.
"Lah, bagaimana bisa dari Rp 4,5 juta yang ditanggung APBN hanya Rp 1,5 juta. Otomatis Pemda harus nombok Rp 3 juta, berat banget itu," seru Afni.
Guru honorer yang dikenal sangat vokal ini meminta pemerintah untuk tidak bermain kata-kata yang malah membuat suasana tambah gaduh.
Jika memang anggaran yang diberikan full, Afni yakin proses pengangkatannya tidak berjalan lambat.
Sebagai solusinya, dia menyarankan pemerintah pusat duduk bersama dengan Pemda untuk membahas masalah anggaran PPPK ini.
"Duduk bersama dengan seluruh Pemda. Bukan lewat zoom, tetapi bertatap muka langsung," pungkas Afni. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: