Ganjar : Sebelum Disanksi, Warga yang Menolak Vaksinasi akan Diedukasi Terlebih Dahulu
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Jateng mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi terkait vaksinasi. Hal ini menyusul adanya aturan tentang sanksi jika ada yang enggan di vaksinasi.
Hal itu disampaikan Ganjar, usai rapat mingguan penanganan COVID-19 sekaligus rapat mingguan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara virtual di kantor Pemprov Jateng, Senin (15/2). Ganjar mengatakan, jika ada warganya yang enggan divaksin maka pilihannya adalah ditunda.
"Ya karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa kita arahkan kita tarik ke belakang saja (ditunda)," kata Ganjar.
Sebab menurutnya, jika ada yang enggan bahkan menolak divaksin hal itu karena mereka butuh diyakinkan dan butuh diberi data.
"Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tau, butuh dikasih data, butuh yakin," kata Ganjar.
Sehingga, kata Ganjar, penundaan pemberian vaksin juga dibarengi dengan sosialisasi. Dengan harapan, kata Ganjar, mereka akan yakin dan di akhir tahun nanti bisa mendapat vaksin sesuai target Presiden Joko Widodo.
"Anggap aja ini diedukasi dulu beberapa bulan dan nanti diujung akhir tahun yang pak Presiden menargetkan musti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah mereka-mereka bisa di sana, tapi kita ingatkan dan kita edukasi," ujarnya.
Keputusan tak menerapkan sanksi, menurut Ganjar, mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Sehingga, energi dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak ada pembahasan lainnya.
"Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum-tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya, nanti kita tidak jalan-jalan sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting," tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: