Ganjar Sentil Progres Raperda RTRW Kendal

Ganjar Sentil Progres Raperda RTRW  Kendal

*Tak Kunjung Selesai, Bisa Hambat Investasi

SOROTI - Tidak selesai-selesai, Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo soroti lamanya proses pembahasan Raperda RTRw Kabupaten Kendal.

KENDAL - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyoroti lamanya proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal. Keterlambatan itu disebutnya bisa menghambat masuknya investasi di Kabupaten Kendal.

Padahal, Persetujuan Substansi (Persub) atas perubahan RTRW telah diterbitkan Kementerian Agrari dan Tata Ruang (ATR) sejak Juli silam. DPRD periode 20114-2019 juga sebelumnya sempat melakukan pembahasan, tetapi karena tak selesai akhirnya dilimpahkan ke anggota dewan periode 2019-2024 ini.

"Ora rampung-rampung. Kalau butuh bantuan, kami siap membantu. Saya titip kepada DPRD Kendal, pembahasan RTRW nya ndang dirampungi pak. Ini bikin Kendal tidak jadi menarik. Kalau bisa Minggu depan didok (ditetapkan). Kendal terlalu lama dalam pengurusan RTRW," katanya dalam sambutannya saat peresmian BRT Koridor 2 Kedungsepur rute Semarang-Kendal, di Alun-Alun Kendal, kemarin.

Menurut Ganjar, dengan ditetapkan Raperda RTRW, maka akan membuat investasi di Kabupaten Kendal menjadi lebih tinggi. Nantinya investasi yang masuk akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak bagi masyarakat, sehingga kesejahteraan akan meningkat. Jawa tengah tidak sedang bersaing dengan Jawa Barat dan Jawa timur untuk investasi.

"Jawa Tengah saat ini merupakan wilayah yang sangat kompetitif untuk bersaing dengan Vietnam yang menjadi negara jujukan para investor untuk merelokasi perusahaannya," terangnya.

PEMBAHASAN BELUM SELESAI
Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal hingga saat belum selesai pembahasannya. Raperda yang merupakan pekerjaan rumah anggota DPRD Kendal periode 2014-2019, saat ini pembahasannya berpindah tangan ke anggota DPRD Kendal periode 2019-2024. Menanggapi sorotan Gubernur Ganjar Pranowo, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan perumusan pembentukan Panita Khusus (Pansus) untuk pembahasan Raperda RTRW. Dalam pembahasan tersebut, pihaknya akan melanjutkan pembahasan yang belum selesai dari Pansus DPRD Kendal periode sebelumnya. "Deadline pengesahan Perda RTRW paling lambat satu tahun sejak penyampaian substansi perubahan Perda RTRW oleh Kementrian ATR/BPN pada bulan Juli, silam," katanya, Jumat (1/11).

Menurut Makmun, tahun ini Pansus pembahasan Raperda RTRW akan terbentuk dan langsung melanjutkan pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya. "Jika dimungkinkan tahun ini dapat kami segera lakukan pembahasan dan pada awal tahun 2020 sudah dapat disahkan," imbuhnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: