Gara-gara Ini, 10.552 Warga Terancam Tak Bisa Nyoblos
KENDAL - Pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal satu bulan lagi, tetapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal mencatat masih ada 10.552 warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el. Jika tetap tak melakukan perekaman, maka mereka terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.
Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan, berdasar rekapitulasi pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP 2) Pemilihan Umum tahun 2019 KPU Kabupaten Kendal ada sebanyak 778.630 jiwa. Perincianya laki-laki sebanyak 389.474 jiwa dan perempuan sebanyak 389.156 jiwa.
Dikatakannya, dalam PKPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, ada tiga jenis pemilih, yaitu pemilih terdaftar dalam DPT. Bagi pemilih yang terdaftar tersebut pada hari H datang ke TPS membawa C6/surat pemberitahuan dan menunjukkan KTP el/Surar Keterangan/KK/SIM/Paspor. "Hak pilihnya dilayani pada jam 07.00 - 13.00 WIB," katanya, Jumat (15/3)
Sedangkan bagi pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), yakni pada hari H datang ke TPS dengan membawa A5/pindah memilih dan menunjukkan KTP el/Surat Keterangan/KK/KTPel/SIM. Hak pilihnya mendapatkan pelayanan pada jam 07.00-13.00 WIB. Adapun bagi pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, menggunakan hak suaranya menggunakan KTP-el di TPS yang sesuai dengan alamat RT/RW pada KTP el dan dilayani hak pilihnya pada jam 12.00 -13.00 WIB.
"Terkait dengan warga yang tidak terdaftar dalam DPT dan belum perekaman KTP-el, maka baginya dapat terancam hak pilihnya. KPU sudah berkoordinasi intens dengan Dispendukcapil untuk melakukan penyisiran pemilih-pemilih tersebut," terang Rokhimudin.
Dia mengapreasi salah satu langkah yang ditempuh Dipendukcapil Kendal yang melakukan perekaman jemput bola dengan mendatangi sampai ke tingkat desa agar pemilih-pemilih yang belum perekaman segera melakukan perekaman. Pihaknya selaku penyelenggara juga sudah melayangkan surat ke penyelenggara di tingkat bawah (PPK dan PPS) untuk menyisir dan mendorong warga melakukan perekaman. "Bahkan, ada yang sampai mengantar pemilih sampai ke Dispendukcapil untuk melakukan perekaman," imbuhnya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal, Wahidin Said mengatakan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan setiap WNI dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilik KTP-el dan terdaftar dalam daftar pemilih. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 april 2019 bagi yg tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan haknya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil dalam kategori daftar pemilih khusus.
"Maka, siapapun WNI di Kendal yang belum melakukan perekaman maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Wahidin menambahkan, kewajiban penyelenggara untuk memfasilitasi WNI dapat menggunakan hak pilihnya sudah terlaksana melalui DPT, DPTb, dan DPK. Selanjutnya Bawaslu mendorong pemerintah sampai ke tingkat desa/kelurahan untuk aktif menyisir WNI yang wajib KTP el yang belum melakukan perekaman.
"Kami tentu akan terus mendorong pemerintah sampai tingkat bawah untuk melakukan penyisiran bagi WNI wajib KTP el yang belum lakukan perekaman agar melakukan perekaman,"pungkasnya. (nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: