Geger, Diduga Pelaku Ilegal Loging Tak Ditahan

Geger, Diduga Pelaku Ilegal Loging Tak Ditahan

*Lantaran Dinilai Belum Ada Alat Bukti

CEK LOKASI - Petugas gabungan saat melakukan pengecekan lokasi disekitar petak 62B1 RPH Paninggaran. Istimewa

KAJEN - Usai penggerebekan pelaku ilegal loging disekitar petak 62B1 RPH Paninggaran oleh Petugas Perhutani dan Polsek Paninggaran, muncul dugaan para pelaku tidak ditahan. Dengan kejadian itu sempat menggemparkan warga, karena di lokasi terdapat truk dan sejumlah kayu.

Informasi dihimpun sebelumnya, satu dari tiga diduga pelaku Ilegal loging, di Perhutani Paninggaran diamankan aparat Kepolisian dan KRPH BKPH Paninggaran. Pelaku yang berhasil diamankan petugas WD(40), sedangkan dua pelaku lainya, Mf (38) dan Ss (40) yang ketiganya warga Dukuh Bumiroso, Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran ditetapkan sebagai buron.

Adapun di lokasi menemukan 23 batang kayu pinus ukuran 8cm x 12cm x 4m, 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK , 1 unit sepeda motor Honda Beat G 2818 WT, 1 unit sepeda motor Honda Revo G 3475 UK dan salah satu pelaku tengah menunggu mobil untuk mengangkut kayu hasil curian.

Kasat reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman ketika dihubungi Radar mengenai kabar tersebut menyampaikan bahwa pelaku kemarin belum tersangka.
"Jadi kami belum menetapkan tersangka, " terangnya.

Sementara saat ditanya mengenai alasan, Kasatreskrim menjelaskan, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta belum adanya saksi serta alat bukti pendukung dalam perbuatannya. Maka orang yang diamankan tersbut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

Diterangkan sesuai Pasal persangkaan : Pasal 82 ayat (1) huruf C Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

"Mas, saya butuh alat bukti bukan barang bukti Mas. Harus dibedakan mana alat bukti dan barang bukti, " terangnya.

Sedangkan mengenai keberadaan sebuah truk di lokasi AKP Poniman menyatakan bahwa Truk belum mengangkut. Sedangkan kayu juga belum diangkut.

"Jadi kayu tersebut bisa masuk sebagai alat bukti untuk nanti tersangka yang melarikan diri, " lanjutnya.

Mengenai kayu yang ada di lokasi pingggir jalan itu, kata dia tidak ada kaitannya dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh penebang yang melarikan diri.

"Jadi perbuatan angkut belum dilakukan dan belom terlaksana. Jadi pembahasannya beberapa orang yang kami amankan tersebut belum bisa kami tetapkan sebgai tersangka karena kurang adanya alat bukti dalam melakukan perbuatannya sebab orang orang yang kita amankan hanya akan angkut dan hanya akan membeli. Kemudian itu bukan pelaku penebang pohon miilik perhutani serta Truck juga belum dipakai angkut, " tandasnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: