Gelapkan Uang Pengurus Kapal, Seorang Pemuda Ditangkap

Gelapkan Uang Pengurus Kapal, Seorang Pemuda Ditangkap

DIAMANKAN - Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan. WAHYU HIDAYAT

KOTA - Seorang pemuda berinisial A (29), warga Pabean, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan harus berurusan dengan penegak hukum. Ia diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Utara karena diduga telah menggelapkan uang yang diterimanya dari pengurus kapal penangkap ikan, baru-baru ini.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kapolsek Kompol Parimin dalam keterangan pers di mapolres setempat, Selasa (28/1/2020) menjelaskan, kasus ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2019 silam. Kronologisnya, awalnya A (tersangka) pada siang harinya mendapat kabar bahwa sebuah kapal penangkap ikan, KM Putra Sukses Mandiri V sedang mencari nelayan atau anak buah kapal (ABK).

"Kemudian pada sore harinya tersangka datang ke pengurus kapal, menyatakan ingin ikut menjadi nelayan atau ABK. Pengurus kapal percaya dengan tersangka, kemudian menyerahkan uang titipan sebagai uang muka pembayaran sebagai ABK kepada tersangka sebesar Rp4,5 juta. Tersangka juga sudah membuat surat pernyataan kesanggupan berlayar dan membuat kuitansi tanda terima," ungkap Kapolres.

Namun ternyata, begitu jadwal keberangkatan kapal sudah tiba, tersangka tidak nampak hadir. Tersangka sudah dihubungi namun tidak ada jawaban. Ketika didatangi di rumahnya, tersangka juga tidak ada di rumah.

Atas kejadian tersebut, pihak pengurus kapal melaporkan tersangka ke Polsek Pekalongan Utara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Dari laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Akhirnya tersangka berhasil diamankan," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.

Tersangka A, saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya. Diakui pula bahwa uang Rp4,5 juta yang telah diterimanya sudah habis untuk keperluan pribadi. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: