Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD, GEMPAR Suarakan 11 Tuntutan

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD, GEMPAR Suarakan 11 Tuntutan

KOTA - Puluhan massa dari aliansi Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR), menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Pekalongan, Kamis (21/4/2022). Massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat tersebut, sebelumnya melakukan longmarch dari mulai depan Kampus UNIKAL, Ponolawen dan diakhiri di depan Kantor DPRD.

Dalam aksinya, GEMPAR menyuarakan 11 tuntutan terkait dengan kebijakan pemerintah. Diantaranya tuntutan pencabutan Omnibus Law, pembatalan RUU Sisdiknas, pencabutan SE Gubernur tentang UMK, menolak kenaikan harga bahan pokok dan BBM, menolak kenaikan pajak hingga penuntasan banjir rob serta pembangunan kembali Pasar Banjarsari.

Setelah melakukan orasi dan penyampaian tuntutan, massa aksi akhirnya ditemui oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir yang keluar ke depan Gedung DPRD untuk menemui massa aksi. Azmi berdialog dan mendengarkan aspirasi dari massa aksi yang kemudian diakhiri dengan penandatangan nota kesepakatan terkait penyampaian tuntutan dari massa aksi kepada pihak-pihak yang terkait.

"Hari ini teman-teman dari GEMPAR menyampaikan tuntutan dan ini multilevel kewenangannya. Ada yang di daerah, provinsi dan pusat. Tugas kami dari DPRD tentu saja sesuai peraturan perundangan adalah mendengarkan aspirasi masyarakat apapun itu dan akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Azmi juga meminta massa aksi untuk menyampaikan tuntutan yang lebih detail. Seperti salah satunya terkait dengan UU Cipta Kerja yang cakupannya lebih luas. Sehingga jika memang harus ada tuntutan untuk dibatalkan, harus jelas detail uji materi yang diinginkan.

"Kalau detail, maka akan lebih mudah penyampaiannya ke pihak-pihak yang berweang. Tapi Insya Allah akan saya sampaikan. Termasuk yang kebijakan kota, nanti akan saya sampaikan ke Pak Wali dan jajarannya. Memang yang spesifik tadi ada dua, yaitu terkait banjir dan rob serta pembangunan pasar," tambahnya.

Dia berharap aksi tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat Kota Pekalongan dan Indonesia secara umum. Karena bagaimanapun menurut Azmi, tuntutan-tuntutan tersebut merupakan suara dari rakyat yang harus didengar dan didiskusikan.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: