Operasi Antik, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus

Operasi Antik, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus

KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota meringkus enam orang tersangka pengedar dan atau pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Pekalongan selama Operasi Antik Candi 2021.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 29,39 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 99,81 gram, dan beberapa obat terlarang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto menuturkan, para tersangka itu ditangkap secara berurutan di enam lokasi berbeda oleh tim gabungan Sat Narkoba bersama tim Polsek setempat dalam rangka Operasi Antik Candi 2021.

"Operasi Antik tersebut berlangsung selama 20 hari, sejak 15 Maret hingga 3 April 2021. Kita menurunkan tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Narkoba. Tim ini juga melibatkan tim khusus dari beberapa Polsek Hasilnya ada empat tersangka kasus narkotika dan dua kasus obat terlarang berikut berbagai barang bukti," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (6/4/2021) sore.

Secara rinci, pengungkapan pertama dilakukan terhadap MM (29), warga Kuripan Yosorejo, Pekalongan Selatan pada Senin (15/3/2021) pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Dr Wahidin, Pekalongan Timur. Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering seberat 9,81 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Lalu pada Selasa (16/3/2021) pukul 12.30 WIB berlokasi di Jalan Agus Salim, Pekalongan Timur, petugas menangkap AN (48), warga Lampung. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,11 gram, 1 ponsel, dan bukti transfer. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Berikutnya, pada Rabu (17/3/2021) pukul 15.00 WIB, berlokasi di wilayah Kelurahan Sapuro Kebulen, Pekalongan Barat. Petugas menangkap MAR (27), warga Kandang Panjang, Pekalongan Utara. Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 27 paket dengan berat mencapai 27,98 gram, sebuah ponsel, 1 alat hisap, 1 timbangan digital, 2 korek api gas, 1 set plastik klip, 1 bungkus sedotan plastik. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Selanjutnya, pada Kamis (25/3/2021),pukul 18.15 WIB di Kandang Panjang, Pekalongan Utara. petugas menangkap S (23), warga Kandang Panjang. Barang bukti berupa 88 butir pil Yarindo serta uang tunai Rp10.000. Tersangka dikenakan Pasal 196 sub 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Di hari yang sama, Kamis (25/3/2021) pukul 20.00 WIB, petugas menangkap MM (22), warga Panjang Wetan, Pekalongan Utara. Barang buktinya berupa psikotropika berupa 2 butir alprazolam. Tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/3/2021) pukul 14.15 WIB di wilayah Buaran Kradenan, Pekalongan Selatan. Petugas menangkap JSA (23), warga Tirto, Kabupaten Pekalongan. Barang bukti satu paket sabu seberat 0,3 gram, 1 pipet kaca, 1 ponsel.
Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.

"Dengan keberhasilan pengungkapan ini, saya selaku Kapolres mengapresiasi kerja dari anggota dalam operasi ini. Operasi ini diawaki oleh 42 personel," kata Kapolres.

Ditambahkan AKBP Irwan, dengan banyaknya kasus narkoba ini menjadi PR bagi Polres Pekalongan Kota terutama Sat Narkoba untuk terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya, serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sementara itu, para tersangka ketika dimintai keterangan mengelak kalau mereka disebut sebagai pengedar. Mereka mengaku hanya sebagai pengguna.

Salah satunya disampaikan tersangka AN. "Saya hanya pemakai. Barangnya dapat dari teman. Saya pakai sekitar sebulan ini," ujarnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: