Guru Ngaji dan Pelatih Rebana Cabul di Batang Diminta Dihukum Berat dan Dikebiri

Guru Ngaji dan Pelatih Rebana Cabul di Batang Diminta Dihukum Berat dan Dikebiri

JAKARTA - Oknum Guru ngaji dan pelatih rebana di Kabupaten Batang yang diduga telah mencabuli sedikitnya 21 anak laki-laki dibawah umur, diminta dihukum berat.

Pemerhati anak Retno Listyarti mendorong aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Selain itu, karena korbannya banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka MD dapat diberi pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara," tegas Retno Listyarti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1).

Tidak cukup sampai disitu, sanksi hukum bagi pelaku juga dapat ditambah hukuman kebiri sesuai perundangan yang berlaku.

"Untuk anak-anak yang menjadi korban berhak mendapatkan restitusi. Pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya," kata Retno Listyarti, seperti dikutip dari JPNN.com

Es komisioner KPAI itu mengatakan, perbuatan bejat pelaku diketahui setelah sejumlah korban menyampaikan kepada orang tuanya, mengeluhkan sakit pada dubur.

Selanjutnya pihak orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang.

Rerno mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku berinisial MD (28) seusai menerima laporan awal dari 9 orang tua korban pencabulan.

Kepolisian juga dengan tanggap membuka posko pengaduan dan menghubungi Dinas PPPA/KB Jawa Tengah untuk pendampingan dan pemulihan psikologis para korban.

Bu Retno mendorong Polri menelusuri korban lain yang selama ini tidak berani melaporkan ulah bejat oknum guru ngaji tersebut. Sebab, perbuatan cabul MU konon sudah berlangsung 3 tahun.

"Untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jateng, bisa segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak yang jadi korban," tandas," Retno. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: