Operasional RPH Panjang Wetan Dihentikan

Operasional RPH Panjang Wetan Dihentikan

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan mulai 3 Februari 2021 akan menghentikan operasional Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Panjang Wetan, Pekalongan Utara.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan Zainul Hakim menuturkan penghentian operasional RPH Panjang Wetan ini karena dalam waktu dekat Pemkot akan melakukan pemasangan sheet pile atau tiang pancang dan talud untuk pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Kelurahan Panjang Wetan dengan Kelurahan Krapyak dalam program penataan Kawasan Wisata Budaya.

Selain itu, RPH Panjang Wetan kerap terdampak banjir rob sehingga dikhawatirkan daging yang dihasilkan tidak layak dan tidak memenuhi syarat ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

"Pemerintah Kota Pekalongan memulai pekerjaan Penataan Permukiman Kumuh Kawasan Lodji yang menggunakan sebagian lahan RPH yang lama. RPH Panjang Wetan kondisinya juga sudah tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi produk daging karena terdampak banjir rob," ungkap Hakim, saat acara sosialisasi relokasi RPH Ruminansia (RPH-R) kepada para pejagal dan instansi terkait lainnya di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Rabu (27/1/2021).

Hakim menyampaikan, segala aktivitas yang berkaitan dengan pemotongan hewan di RPH Panjang Wetan selanjutnya akan dipindahkan ke RPH Kertoharjo di Jalan Letjen Suprapto No 3, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan.

Dia menjelaskan bahwa RPH Kertoharjo secara operasional sudah siap. Bahkan sudah diresmikan sejak 1 Agustus 2020 silam.

Ditambahkan Hakim, saat ini RPH Kertoharjo masih terus dilengkapi segala fasilitasnya. Salah satunya akan dilengkapi IPAL, yang mana saat ini masih proses lelang. Jika fasilitas IPAL sudah jadi, maka diharapkan limbah cair yang dikeluarkan sudah aman.

"Jikapun ada limbah yang dihasilkan maka sudah steril. Bahkan kami berencana limbah cair yang dihasilkan itu nantinya akan diolah menjadi sebuah kolam yang terpadu antara peternakan dan pertanian," imbuh Zainul Hakim. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: