Harbolnas, Konsumen Diingatkan Jangan Terjerat Perilaku Konsumtif

Harbolnas, Konsumen Diingatkan Jangan Terjerat Perilaku Konsumtif

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta masyarakat lebih jeli dalam menyambut hari belanja online nasional (Harbolnas), yang diperingati setiap 11 November atau 11.11.

Tulus mengatakan, belanja online banyak sisi positifnya, seiring dengan tumbuhnya ekonomi digital. Namun, dia memberi banyak catatan terkait hal ini, terkhusus pada aspek perlindungan konsumen.

Tulus mengingatkan agar konsumen tetap mengedepankan perilaku belanja yang kritis dan rasional.

"Belanjalah berdasar pada kebutuhan bukan keinginan. Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmict marketing, alias diskon abal abal. Cermatilah bentuk bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskonnya. Konsumen juga jangan makin konsumtif berbelanja dengan iming-iming paylater, yang pada akhirnya akan terjerat utang," ucap Tulus.

Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati-hati dalam belanja online. Cermatilah profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan.

"Jangan sampai konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel. Alih-alih konsumen malah tertipu," kata Tulus.

Sebab berdasar data pengaduan YLKI selama lima tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki rating tiga besar. Dan ironisnya prosentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.

"Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen," ujar dia.

Para pelaku market place juga harus mengedepankan strategi promosi, iklan dan marketing yang bertanggungjawab, dan menjunjung etika bisnis yang fairness, dan mematuhi regulasi yang ada.

"Bukan malah sebaliknya, iklan dan promosi yang membius konsumen yang beda-beda tipis dengan aksi penipuan," sebut dia.

Karena itu, sambung Tulus, pemerintah harus secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten.

"Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah," sesalnya.

Untuk itu, Tulus menilai, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online.

"Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online," tandas Tulus.(chi/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: