Hari Pertama, 2.249 Pendaftar Kunci Pilihan
Berdasar Perwal Nomor 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB di Kota Pekalongan Tahun 2021, disebutkan bahwa domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat yang tertulis pada KK. Dalam hal calon peserta didik tidak berdomisili di alamat yang tertulis pada KK, maka domisili calon peserta didik dapat didasarkan pada surat keterangan domisili.
Disebutkan pula bahwa KK dari calon peserta didik itu diterbitkan sebelum 1 Juli 2020, dikecualikan untuk calon peserta didik yang hubungan dengan kepala keluarga adalah anak kandung.
Perwal tersebut juga menjelaskan pula bahwa calon peserta didik PPDB jenjang SMP menggunakan empat jalur yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.
Kuota peserta didik yang dapat diterima melalui masing-masing jalur, perinciannya jalur zonasi paling sedikit 60% dari daya tampung. Sementara kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, dan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Berikutnya, kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali (mutasi) paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di luar zona dan orangtua/walinya mengalami perpindahan tugas.
Sedangkan kuota jalur prestasi, khusus diperuntukkan bagi calon peserta didik PPDB SMP paling banyak 20% dari daya tampung.
Disebutkan pula untuk seleksi atau perangkingan jalur zonasi, dihitung berdasarkan kedekatan jarak domisili pendaftar dengan sekolah yang dipilih, dengan menggunakan titik koordinat berdasarkan Kartu Keluarga. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: