Hari Pertama, Ada 17 Pendaftar Jalur Afirmasi Anak Nakes Covid-19
*) PPDB SMA/SMK Negeri
KOTA - Sebanyak 17 calon peserta didik tercatat telah mendaftar SMA/SMK Negeri di Kota Pekalongan menggunakan Jalur Afirmasi anak tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di hari pertama dimulainya PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Rabu (17/6/2020).
Pantauan Radar Pekalongan pada portal ppdb.jatengprov.go.id sampai pukul 16.00 WIB, belasan pendaftar itu sementara masih tercantum dalam jurnal seleksi di tiga SMA Negeri dan satu SMK Negeri di Kota Batik.
Perinciannya, di SMAN 1 Pekalongan tercatat ada 13 siswa yang telah mendaftar menggunakan jalur afirmasi nakes Covid-19. Berikutnya, di SMAN 3 Pekalongan ada 2 siswa, di SMAN 4 Pekalongan ada 1 siswa, dan di SMKN 3 Pekalongan ada 1 siswa yang menggunakan jalur afirmasi yang sama.
Sebagaimana diketahui, PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah telah resmi dimulai pada Rabu (17/6/2020) pukul 08.00 WIB. Untuk jenjang SMA, terdapat empat jalur pendaftaran yakni jalur zonasi, perpindahan tugas orangtua, prestasi, dan afirmasi (siswa dari keluarga miskin, siswa dari panti asuhan, dan siswa yang merupakan anak tenaga kesehatan penanganan Covid-19).
Sementara itu, jika dilihat berdasar jumlah calon peserta didik yang mendaftar SMA Negeri di Kota Pekalongan menggunakan jalur zonasi, hingga pukul 16.00 kemarin sudah cukup banyak. Bahkan ada yang jumlah pendaftarnya sudah hampir mencapai jumlah pagu atau kuota yang tersedia. Sebagaimana diatur dalam juknis PPDB, siswa yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 50 % dari daya tampung.
Misalnya saja di SMAN 1, pendaftar jalur zonasi sudah mencapai 145 siswa, dari pagu 153 siswa. Lalu SMAN 3, pendaftar jalur zonasi sudah 112 siswa, dari pagu 119 siswa. Sementara, di SMAN 2 ada 11 pendaftar dari pagu 144 siswa, dan di SMAN 4 ada 42 pendaftar dari pagu 144 siswa.
Kasi SMA dan SLB pada Cabang Dinas Pendidikan XIII Provinsi Jawa Tengah, Nasikhin, menjelaskan bahwa seluruh calon peserta didik maupun orangtuanya dituntut untuk jujur dalam mengisi data PPDB.
Pada PPDB kali ini juga semua calon peserta didik wajib mengunggah Pakta Integritas berupa surat pernyataan bermaterai, sebagai jaminan bahwa semua data ataupun dokumen yang dicantumkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Artinya dokumen yang diunggah itu menjadi tanggung jawab mutlak dari peserta didik. Apabila ternyata ditemukan ketidakbenaran atau dokumen tersebut diragukan atau palsu, maka sanksinya yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari sekolah," tandasnya.
Ditambahkan Nasikhin, para calon peserta didik diimbau untuk tidak perlu khawatir tidak bisa mengakses laman atau portal PPDB. Apalagi, perlu diketahui pula bahwa PPDB tahun ini tidak mendahulukan siapa yang lebih cepat mendaftar," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: