Harus Pahami Konvensi Hak Anak
KOTA - Guna mewujudkan kota layak anak, Dinas pemberdayaan masyarakat, perempuan dan perlindungan anak (DPMPPA) kota pekalongan menggelar pelatihan konvensi hak anak (KHA) bagi OPD setempat di ruang jetayu setda, selasa (10/5/2022).
Disampaikan Kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Nur Agustina bahwa pengimplementasiannya, hak anak tidak hanya di lindungi, namun juga di jamin dan dipenuhi oleh negara dan pemerintah.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi KHA, sehingga sebagai individu maupun negara sudah seharusnya setiap orang menyimak rumusan KHA, dan mampu mendapat pemahaman mengenai Hak Anak.
"Upaya signifikan terkait ratifikasi KHA juga ditunjukkan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak, pembentukan kelembagaan dan rencana aksi dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak," ungkap Agustin.
Oleh karenanya, DPMPPA saat ini mengundang 40 perwakilan OPD yang dibekali untuk melakukan pelatihan KHA, agar dapat mewujudkan pelayanan publik yang ramah anak.
Melalui KHA, hak hal anak akan terpenuhi. Konsep tersebut, harus dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara sadar oleh masing-masing OPD, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Agustin menilai, sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang menerapkan konvensi hak anak, seperti implementasi puskesmas ramah anak sudah bisa dipahami dan diaplikasikan.
"Kami menegaskan, apabila KHA ini tidak pahami, maka akan beresiko terjadi pelanggaran, sehingga pihaknya juga mendorong agar setiap instansi dapat memenuhi hak anak, dengan berkomitmen dalam melaksanakan konvensi hak anak," pungkasnya.(mal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: